Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah mempersiapkan aturan baru yang akan menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan oleh merchant melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini menjadi bagian dari sosialisasi terbatas yang telah dilakukan DJP kepada beberapa platform besar. Rencana tersebut tentu berdampak pada seluruh pelaku usaha di ekosistem digital, termasuk mereka yang mencari informasi mengenai kebijakan pajak penghasilan PPh 21 Tokopedia Affiliate. Meskipun fokus utama aturan baru ini menyasar para penjual, memahami bagaimana platform mengelola pajak sangat penting bagi semua mitra yang meraup penghasilan dari e-commerce.
Untuk melihat bagaimana kebijakan ini memengaruhi Anda, langkah pertama adalah memahami klasifikasi pajak yang berlaku berdasarkan skala pendapatan. Yustinus Prastowo, seorang pengamat perpajakan yang juga merupakan Eks Staf Khusus Menteri Keuangan dan kini menjabat sebagai Stafsus Gubernur DKI Jakarta, menyebut rencana kebijakan PPh 22 untuk pelaku e-commerce ini dengan istilah 'pajak merchant'. Menurutnya, aturan ini memiliki batasan yang jelas agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pedagang atau merchant dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tetap tidak membayar pajak penghasilan. Ketentuan ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha mikro agar tidak khawatir dengan isu pemotongan pajak yang berlebihan. Sementara itu, bagi merchant yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar setahun, aturan yang berlaku merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, yaitu dikenai tarif pajak sebesar 0,5% dari total omzet. Bagi merchant dengan omzet yang melampaui Rp 4,8 miliar per tahun, barulah pihak e-commerce atau marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5% langsung dari transaksi.
Bagaimana hubungannya dengan kebijakan pajak penghasilan PPh 21 Tokopedia Affiliate? Secara umum, PPh 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, atau komisi yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk para pembuat konten atau afiliator yang mempromosikan produk. Namun, perlu dicatat bahwa ada keterbatasan informasi dan ketidakpastian mengenai apakah mekanisme pemotongan otomatis PPh 21 untuk komisi afiliasi akan disatukan dalam sistem pemungutan baru ini. Sosialisasi terbatas dari DJP sejauh ini baru berfokus pada PPh 22 untuk transaksi penjualan barang oleh merchant. Oleh karena itu, para afiliator disarankan untuk tetap melaporkan komisi mereka secara mandiri melalui SPT Tahunan menggunakan skema PPh Pasal 21 umum, sembari menunggu kepastian regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah dan pihak Tokopedia.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Guna mengantisipasi perubahan regulasi ini, langkah taktis yang bisa dilakukan oleh pengguna platform adalah merapikan catatan keuangan. Mulailah dengan merekap seluruh komisi atau omzet penjualan bulanan secara rutin untuk memantau apakah akumulasi pendapatan tahunan Anda sudah melewati batas Rp 500 juta atau belum. Selain itu, pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sudah terdaftar dan terverifikasi di akun Tokopedia untuk menghindari pengenaan tarif potongan yang lebih tinggi yang biasanya dibebankan kepada wajib pajak tanpa NPWP. Dengan memantau perkembangan aturan dari DJP dan mengelola administrasi secara tertib, Anda dapat menjalankan aktivitas digital dengan aman dan sesuai koridor hukum yang berlaku.






