tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Cara Menghindari Modus Penipuan Seleksi CPNS, Belajar dari Kasus Kerugian Rp20 Miliar di Jawa Timur

Lidya RumbayanDiterbitkan 12 Agu 2026 - 08.58 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menghindari Modus Penipuan Seleksi CPNS, Belajar dari Kasus Kerugian Rp20 Miliar di Jawa Timur
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kasus penipuan dengan kedok seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menjadi perhatian publik di Jawa Timur. Saat ini, penyidik kepolisian tengah mendalami laporan resmi terkait dugaan penipuan rekrutmen yang diduga melibatkan oknum militer aktif dengan perkiraan kerugian mencapai Rp20 miliar. Pengusutan ini berjalan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 10 Agustus 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1067/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan bahwa pihak kepolisian sedang memproses dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus program pelatihan tersebut.

Pola penipuan ini menyasar para peserta yang sebelumnya dinyatakan gagal pada tahap akhir seleksi resmi CPNS periode 2024-2025. Beberapa oknum militer aktif di Jawa Timur kemudian mendekati para korban dan menjanjikan adanya jalur seleksi susulan agar bisa lolos. Untuk meyakinkan korban, mereka diarahkan ke sebuah lembaga pelatihan kerja bernama PT PTC di Sidoarjo yang dimiliki oleh terlapor berinisial OP. Kuasa hukum para korban, Ketut Surya Putra, mengungkapkan bahwa para korban diminta membayar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta untuk penempatan di berbagai instansi seperti kementerian, kejaksaan, IPDN, hingga BUMN. Laporan awal mencatat lima korban dengan kerugian Rp3,5 miliar, tetapi total korban diperkirakan melebihi 20 orang dengan kerugian menembus Rp20 miliar.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Rangkaian tes palsu diselenggarakan oleh sindikat ini sekitar Agustus hingga Desember 2025 untuk mengelabui korban. Salah satu korban berinisial DYA (27), warga Sidoarjo, mengaku telah menyetor total Rp625 juta setelah adanya penambahan biaya penempatan dari tarif awal Rp525 juta. DYA bahkan sempat mengikuti rangkaian tes psikologi di sebuah ruko di Surabaya, tes kesehatan di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Surabaya, serta tes fisik di lapangan Bogowonto. Korban lain berinisial MDA (25) asal Pamekasan juga menyetor hampir Rp600 juta untuk masuk ke salah satu direktorat jenderal kementerian. MDA bersedia membayar karena perantara tersebut bertugas di instansi militer yang sama dengan ayahnya yang merupakan purnawirawan. Ketika kedok penipuan mulai terungkap, upaya meminta pengembalian uang kepada OP selalu diingkari, dan beberapa korban bahkan mendapatkan intimidasi dari oknum militer yang mengancam uang mereka akan hangus jika melapor.

Menghadapi modus kejahatan seperti ini, masyarakat perlu memahami cara mencegah agar tidak menjadi korban penipuan rekrutmen yang merugikan secara finansial. Pertama, jangan pernah mempercayai tawaran jalur seleksi susulan setelah dinyatakan gagal dalam tes resmi CPNS, seperti yang dijanjikan oleh oknum dalam kasus ini. Kedua, waspadai tawaran dari lembaga pelatihan kerja swasta yang mengklaim dapat menjanjikan penerimaan atau penempatan langsung di instansi kedinasan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah ketiga, curigai lokasi pelaksanaan tes yang tidak wajar. Sebagai contoh, rangkaian tes palsu dalam kasus ini justru diadakan di sebuah ruko di Surabaya untuk tes psikologi hingga lapangan Bogowonto untuk tes fisik. Keempat, tolak segala bentuk permintaan uang untuk menjamin kelulusan, mengingat para korban dimintai dana sangat besar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta. Terakhir, jika Anda sudah telanjur menjadi korban dan mendapat ancaman bahwa uang akan hangus apabila melapor, segera hubungi pihak berwajib. Pelaku berinisial OP saat ini telah dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda jawa timurmodus penipuan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap