tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Kepatuhan

Cara Mengidentifikasi Modus Komisi Fiktif pada Pengadaan Asuransi BUMN

Fitri LimbongDiterbitkan 1 Agu 2026 - 17.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengidentifikasi Modus Komisi Fiktif pada Pengadaan Asuransi BUMN
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dalam tata kelola perusahaan modern, pemahaman terhadap risiko kepatuhan dan pencegahan tindakan korupsi sangatlah penting. Salah satu modus operandi yang kerap terjadi dalam industri jasa keuangan dan asuransi adalah pembayaran komisi agen fiktif. Untuk memahami bagaimana skema manipulasi ini berjalan, para profesional dapat mempelajari konstruksi kasus hukum dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan ini mencakup rentang waktu tahun 2015 hingga 2020.

Langkah pertama dalam menganalisis kasus ini adalah dengan memetakan profil perusahaan, hubungan bisnis awal, serta jenis kontrak kerja sama yang disepakati. PT Jasindo yang bergerak di bidang asuransi umum dan PT Pelni yang beroperasi pada jasa transportasi kapal laut penumpang serta barang merupakan badan usaha milik negara. Kepemilikan saham kedua entitas tersebut seratus persen dipegang oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2020, PT Jasindo mendapatkan penugasan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung.

Langkah kedua adalah meninjau nilai kontrak dan objek pertanggungan yang menjadi dasar transaksi. Total nilai kontrak kerja sama asuransi perkapalan selama periode 2015 hingga 2020 tersebut tercatat mencapai Rp263 miliar. Jenis asuransi yang diberikan oleh PT Jasindo kepada PT Pelni meliputi Asuransi Marine Hull, yakni perlindungan yang menjamin risiko tenggelam, terbalik, dan terbakar pada rangka serta isi kapal milik PT Pelni. Selain itu, cakupan pertanggungan juga mencakup Asuransi Wreck Removal & Pollution yang berkaitan dengan pengangkatan kapal tenggelam serta pencemaran laut yang ditimbulkan oleh armada PT Pelni.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah ketiga adalah mengidentifikasi penunjukan agen perantara yang terindikasi fiktif dalam pelaksanaan kontrak. Pada kasus ini, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 sampai Oktober 2018, Untung Hadi Santoa, memerintahkan pengeluaran serta pembayaran komisi agen yang tidak seharusnya dibayarkan. Pembayaran komisi fiktif tersebut ditujukan kepada tiga perusahaan keagenan, yaitu PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Ketiga perusahaan tersebut sama sekali tidak melakukan pekerjaan nyata sebagai agen asuransi dalam proses pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dikerjakan oleh PT Jasindo.

Langkah keempat adalah menelusuri pola aliran dana atau pengembalian komisi yang mengindikasikan adanya kecurangan. Dari total komisi yang dibayarkan ke agen, sebagian besar uang justru dikembalikan ke pihak internal. Khusus untuk pembayaran yang masuk ke PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, sebanyak 93 persen hingga 95 persen dari dana tersebut disetorkan kembali ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Pihak perusahaan agen asuransi swasta tersebut hanya menerima dan menyimpan bagian sebesar 5 persen hingga 7 persen. Berdasarkan arahan dari Untung Hadi Santoa, dana yang dikembalikan kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta dialirkan secara pribadi kepada para tersangka.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah kelima adalah menilai dampak kerugian finansial yang dialami negara serta tindakan penegakan hukum dari otoritas terkait. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian keuangan dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Menindaklanjuti temuan kerugian ini, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli sore, mengumumkan penetapan empat orang tersangka.

Langkah keenam adalah memahami profil tersangka dan pasal hukum yang disangkakan untuk mengukur risiko kepatuhan korporasi. Keempat tersangka tersebut meliputi Untung Hadi Santoa, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 sampai Mei 2015 bernama Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020 bernama Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri bernama Zulchaibar. KPK melakukan penahanan terhadap mereka di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli sampai 19 Agustus 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korupsi BUMNKepatuhan KorporasiPT Pelniasuransi perkapalanPT Jasindo

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap