tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan Pribadi

Cara Menyesuaikan Diri dengan Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 dan Implementasi KRIS

Retno PurwantoDiterbitkan 19 Agu 2026 - 03.37 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menyesuaikan Diri dengan Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 dan Implementasi KRIS
Foto/Ilustrasi: Fajar
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Perubahan ini bergulir secara bertahap, mulai dari pengetatan aturan kontrol pasien sejak 1 Juni 2026, kewajiban skrining kesehatan, hingga penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang akan berlaku penuh pada Agustus 2026. Di tengah masa transisi ini, muncul pula pembahasan mengenai potensi penyesuaian tarif iuran untuk mengimbangi beban operasional baru.

Bagi peserta aktif, memahami dinamika aturan baru ini sangat penting agar tidak salah langkah saat mengakses layanan. Perubahan pertama yang perlu diperhatikan adalah aturan kedatangan pasien kontrol yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin kini wajib datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Jika Anda datang lebih awal dari jadwal, fasilitas kesehatan tidak akan memberikan layanan. Namun, bagi pasien yang terpaksa datang setelah tanggal kontrol, layanan masih bisa diberikan dengan syarat melakukan reservasi secara daring satu hari sebelumnya atau H-1. Khusus untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju IGD tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.

Langkah berikutnya yang perlu diantisipasi adalah masa transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pembagian kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus sepenuhnya dan digantikan dengan standar pelayanan yang seragam bagi seluruh peserta. Meski sistem kelas dihapus, perubahan ini tidak serta-merta diikuti dengan kenaikan tarif iuran. Hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa skema KRIS dirancang agar tidak meningkatkan beban pembayaran peserta secara otomatis.

Baca Juga

Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam? Ini Penjelasannya

Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam? Ini Penjelasannya

Meski demikian, wacana penyesuaian iuran tetap menjadi perhatian ke depannya. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengusulkan adanya penyesuaian iuran dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang baru. Usulan ini didasari oleh kajian awal yang menunjukkan potensi tambahan beban biaya pelayanan kesehatan sekitar Rp 29 triliun hingga Rp 35 triliun. Faktor pemicunya meliputi implementasi sistem pembayaran iDRG, penerapan KRIS, hingga rujukan berbasis kompetensi. Untuk menjaga keberlanjutan program tanpa membebani masyarakat secara langsung, Prihati menyarankan agar penyesuaian iuran tahap awal difokuskan pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.

Selain penyesuaian layanan rawat inap dan kontrol, Anda juga perlu memperhatikan aturan baru terkait denda keterlambatan dan skrining kesehatan. Sejak 1 Juli 2026, pemerintah memang menghapus denda otomatis bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Namun, denda tetap akan dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu membayar iuran tepat waktu untuk menghindari denda saat membutuhkan layanan rawat inap mendadak.

Baca Juga

Dinkes DKI soal Tarif Layanan Eksekutif RSUD Naik, Ada Skema Subsidi Silang

Dinkes DKI soal Tarif Layanan Eksekutif RSUD Naik, Ada Skema Subsidi Silang

Terakhir, pastikan Anda meluangkan waktu untuk melakukan skrining riwayat kesehatan. Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum melakukan skrining akan diminta untuk mengisinya terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Skrining yang hanya memakan waktu lima hingga sepuluh menit ini bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Dengan mengikuti seluruh prosedur baru ini, mulai dari ketepatan jadwal kontrol, kelancaran pembayaran iuran, hingga pengisian skrining kesehatan, Anda dapat terus menikmati manfaat layanan BPJS Kesehatan secara optimal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap