tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi & Bisnis

Cara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI Jakarta

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI Jakarta
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah pendekatan pengelolaan limbah secara fundamental. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sistem lama yang mengandalkan metode kumpul-angkut-buang kini bertransformasi menjadi pilah-angkut-olah. Perubahan ini mewajibkan pelaku usaha untuk memilah sampah langsung dari sumbernya, sehingga tidak sekadar mengumpulkan dan membuangnya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah strategis ini bertujuan untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap demi mencapai target zero open dumping pada tahun 2029. Bagi pelaku bisnis, memahami cara menyesuaikan operasional dengan regulasi baru ini menjadi kunci kelangsungan usaha.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah pertama yang perlu diterapkan oleh pengelola kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe adalah membangun sistem pengelolaan sampah mandiri. Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kawasan komersial menyumbang 80 persen dari total volume sampah, sementara kawasan permukiman hanya menghasilkan 20 persen. Mengingat tingginya kontribusi dari sektor bisnis, perusahaan tidak bisa lagi membuang limbah tanpa proses penyortiran awal. Setiap fasilitas komersial harus menyediakan area pemilahan khusus di dalam lokasi operasional mereka sebelum limbah tersebut diserahkan kepada pihak pengangkut.

Baca Juga

Cara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat

Cara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat

Setelah sistem pemilahan internal berjalan, langkah selanjutnya adalah menjalin kemitraan strategis dengan penyedia fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Saat ini, Jakarta memiliki 29 fasilitas TPS 3R yang tersebar di berbagai wilayah, namun tingkat pemanfaatan kapasitasnya baru menyentuh angka sekitar 21 persen. Kondisi ini membuka peluang kerja sama yang luas bagi perusahaan jasa angkut sampah dari area komersial. Sebagai percontohan, Gubernur meninjau TPS 3R Menteng Atas di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7). Fasilitas ini dikembangkan melalui skema creative financing berbentuk joint operation antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Metro Klina Intranusa, dan PT Morego Green Indonesia yang dipimpin oleh Chairman Wing Indrasmoro.

Pelaku usaha angkutan limbah perlu mengarahkan armada mereka ke fasilitas pengolahan lokal guna memastikan target daur ulang tercapai. Sesuai dengan kebijakan baru, sekitar 90 persen dari total sampah olahan ditargetkan untuk dikonversi menjadi produk bermanfaat seperti kompos dan Refuse-Derived Fuel (RDF). Hanya sekitar 10 persen sisa pengolahan berupa residu yang akan dikirim ke TPST Bantargebang. Fasilitas seperti TPS 3R Menteng Atas saat ini baru mengolah sekitar 6 hingga 8 ton sampah per hari, padahal kapasitas terpasangnya mencapai 25 ton per hari dan memiliki potensi pengembangan hingga 132 ton per hari. Ruang kapasitas yang masih besar ini merupakan kesempatan bagi sektor komersial untuk menyalurkan limbah terpilah mereka secara bertanggung jawab.

Baca Juga

Keamanan Kerja Sektor Jasa dan Batas Hukum Penagihan Utang di Surabaya

Keamanan Kerja Sektor Jasa dan Batas Hukum Penagihan Utang di Surabaya

Langkah terakhir adalah memastikan kepatuhan penuh terhadap alur distribusi sampah yang legal untuk menghindari sanksi hukum dari pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan akan memproses secara hukum setiap pengangkut sampah yang terbukti melakukan pembuangan secara ilegal, serta mengumumkan identitas pelanggar secara terbuka kepada publik. Untuk mendukung infrastruktur pengolahan yang memadai, pemerintah juga telah membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciaingir, Banten, guna memperkuat pengelolaan limbah organik. Selain itu, tengah dibangun tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), termasuk fasilitas di Sunter yang diproyeksikan mampu mengolah hingga 7.500 ton sampah setiap hari, serta fasilitas RDF tambahan di Rorotan dan Bantargebang. Dengan mematuhi panduan ini, perusahaan dapat beroperasi dengan aman sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan kota.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengelolaan SampahDKI JakartaBantargebangTPS 3RRegulasi Bisnis

Berita Terbaru Lainnya

Metodologi dan Hasil Survei Elektabilitas Tokoh Nasional SMRC Juli 2026Realisasi Anggaran Pertanian Aceh Capai Rp 231,27 Miliar, 23 Ribu Hektare Lahan Masuk Kontrak KonstruksiDampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Alokasi Anggaran Pendidikan dan Proyek MBGPenjelasan Lengkap Indonesia Investment Authority Terkait Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma ApotekKinerja Keuangan dan Strategi Bisnis GoTo pada Kuartal Kedua 2026Disparpora Bone Bolango Batasi Operasional Wisata Akibat Cuaca EkstremProgram Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih Jangkau Tujuh Sekolah di BanjarmasinMemantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Metodologi dan Hasil Survei Elektabilitas Tokoh Nasional SMRC Juli 2026

Riset & Data

Metodologi dan Hasil Survei Elektabilitas Tokoh Nasional SMRC Juli 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap