Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah pendekatan pengelolaan limbah secara fundamental. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sistem lama yang mengandalkan metode kumpul-angkut-buang kini bertransformasi menjadi pilah-angkut-olah. Perubahan ini mewajibkan pelaku usaha untuk memilah sampah langsung dari sumbernya, sehingga tidak sekadar mengumpulkan dan membuangnya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah strategis ini bertujuan untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap demi mencapai target zero open dumping pada tahun 2029. Bagi pelaku bisnis, memahami cara menyesuaikan operasional dengan regulasi baru ini menjadi kunci kelangsungan usaha.
Langkah pertama yang perlu diterapkan oleh pengelola kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe adalah membangun sistem pengelolaan sampah mandiri. Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kawasan komersial menyumbang 80 persen dari total volume sampah, sementara kawasan permukiman hanya menghasilkan 20 persen. Mengingat tingginya kontribusi dari sektor bisnis, perusahaan tidak bisa lagi membuang limbah tanpa proses penyortiran awal. Setiap fasilitas komersial harus menyediakan area pemilahan khusus di dalam lokasi operasional mereka sebelum limbah tersebut diserahkan kepada pihak pengangkut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Setelah sistem pemilahan internal berjalan, langkah selanjutnya adalah menjalin kemitraan strategis dengan penyedia fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Saat ini, Jakarta memiliki 29 fasilitas TPS 3R yang tersebar di berbagai wilayah, namun tingkat pemanfaatan kapasitasnya baru menyentuh angka sekitar 21 persen. Kondisi ini membuka peluang kerja sama yang luas bagi perusahaan jasa angkut sampah dari area komersial. Sebagai percontohan, Gubernur meninjau TPS 3R Menteng Atas di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7). Fasilitas ini dikembangkan melalui skema creative financing berbentuk joint operation antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Metro Klina Intranusa, dan PT Morego Green Indonesia yang dipimpin oleh Chairman Wing Indrasmoro.
Pelaku usaha angkutan limbah perlu mengarahkan armada mereka ke fasilitas pengolahan lokal guna memastikan target daur ulang tercapai. Sesuai dengan kebijakan baru, sekitar 90 persen dari total sampah olahan ditargetkan untuk dikonversi menjadi produk bermanfaat seperti kompos dan Refuse-Derived Fuel (RDF). Hanya sekitar 10 persen sisa pengolahan berupa residu yang akan dikirim ke TPST Bantargebang. Fasilitas seperti TPS 3R Menteng Atas saat ini baru mengolah sekitar 6 hingga 8 ton sampah per hari, padahal kapasitas terpasangnya mencapai 25 ton per hari dan memiliki potensi pengembangan hingga 132 ton per hari. Ruang kapasitas yang masih besar ini merupakan kesempatan bagi sektor komersial untuk menyalurkan limbah terpilah mereka secara bertanggung jawab.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah terakhir adalah memastikan kepatuhan penuh terhadap alur distribusi sampah yang legal untuk menghindari sanksi hukum dari pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan akan memproses secara hukum setiap pengangkut sampah yang terbukti melakukan pembuangan secara ilegal, serta mengumumkan identitas pelanggar secara terbuka kepada publik. Untuk mendukung infrastruktur pengolahan yang memadai, pemerintah juga telah membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciaingir, Banten, guna memperkuat pengelolaan limbah organik. Selain itu, tengah dibangun tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), termasuk fasilitas di Sunter yang diproyeksikan mampu mengolah hingga 7.500 ton sampah setiap hari, serta fasilitas RDF tambahan di Rorotan dan Bantargebang. Dengan mematuhi panduan ini, perusahaan dapat beroperasi dengan aman sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan kota.






