Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah pendekatan pengelolaan limbah secara fundamental. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sistem lama yang mengandalkan metode kumpul-angkut-buang kini bertransformasi menjadi pilah-angkut-olah. Perubahan ini mewajibkan pelaku usaha untuk memilah sampah langsung dari sumbernya, sehingga tidak sekadar mengumpulkan dan membuangnya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah strategis ini bertujuan untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap demi mencapai target zero open dumping pada tahun 2029. Bagi pelaku bisnis, memahami cara menyesuaikan operasional dengan regulasi baru ini menjadi kunci kelangsungan usaha.








