tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi Hijau

Cara Menyesuaikan Tata Kelola Sampah dengan Sistem Baru Pemprov DKI Jakarta

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menyesuaikan Tata Kelola Sampah dengan Sistem Baru Pemprov DKI Jakarta
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan transformasi besar dalam penanganan sampah dengan membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Legok, Banten. Fasilitas ini dikhususkan untuk mengolah sampah organik guna mengurangi beban yang selama ini ditanggung oleh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada hari Kamis (30/7) menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah di Jakarta, dan ia menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi pada hari Jumat (31/7). Bagi masyarakat serta pelaku industri, transisi pengolahan ini menuntut pemahaman baru agar pengelolaan limbah dapat berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menyesuaikan tata kelola sampah Anda dengan ekosistem baru yang disiapkan oleh pemerintah.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperketat pemilahan sampah organik langsung dari sumbernya. Dengan ketersediaan lahan baru seluas 40 hektare di kawasan Ciangir, Legok, Banten, seluruh proses pengolahan sampah organik dari wilayah Jakarta akan dipusatkan di lokasi tersebut. Anda perlu memastikan bahwa sampah sisa makanan atau bahan organik lainnya sama sekali tidak tercampur dengan material sampah anorganik. Pemilahan yang ketat ini bertujuan agar proses pengolahan di lahan baru tersebut dapat berjalan secara optimal dan secara langsung mampu mengurangi beban pembuangan akhir ke TPST Bantargebang.

Langkah kedua adalah mengalihkan jalur pembuangan sampah anorganik ke fasilitas Tempat Pengolahan Sampah yang menerapkan konsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang atau yang lebih dikenal dengan TPS 3R. Melalui pemanfaatan fasilitas TPS 3R ini, material sampah anorganik akan diolah secara khusus untuk menghasilkan material bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF). Material RDF ini nantinya akan dikirim ke pabrik semen sebagai bahan bakar pengganti. Dengan mengarahkan sampah anorganik ke jalur pengolahan ini, Anda ikut mendukung penyediaan energi alternatif sekaligus mengurangi volume tumpukan sampah yang tidak terkelola.

Baca Juga

Strategi Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG demi Transisi Energi

Strategi Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG demi Transisi Energi

Langkah ketiga adalah bersiap menghadapi penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap sejak tanggal 1 Agustus 2026. Sistem baru ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari masa transisi untuk menghentikan praktik open dumping secara keseluruhan. Dalam skema controlled landfill, tumpukan sampah yang masuk akan diatur penempatannya secara lebih tertata dan dipadatkan. Tumpukan sampah tersebut kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Langkah penutupan periodik ini sangat penting untuk mengurangi bau tidak sedap, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, serta mengurangi potensi terjadinya longsor di area penimbunan.

Langkah keempat adalah menyelaraskan target pembuangan Anda dengan peta jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun secara bersama oleh pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan data dari peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping tercatat masih sangat mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, volume sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai angka 7,59 persen. Memahami kondisi awal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk menyadari urgensi perubahan sistem pembuangan limbah mereka agar sejalan dengan regulasi pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga

Putusan MK Terkait Larangan Penggunaan Anggaran Pendidikan APBN untuk Dana MBG

Putusan MK Terkait Larangan Penggunaan Anggaran Pendidikan APBN untuk Dana MBG

Langkah kelima adalah menyesuaikan strategi pengelolaan limbah jangka panjang dengan target kuartal III dan IV tahun 2026. Memasuki periode tersebut, pemerintah menargetkan porsi open dumping dapat turun secara signifikan menjadi 50,34 persen. Pada saat yang sama, penerapan sistem controlled landfill ditargetkan mampu mencapai porsi 8,39 persen, sementara pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas diharapkan meningkat pesat menjadi 20,28 persen. Dengan mengikuti panduan serta target dari peta jalan ini, tata kelola sampah dari wilayah Jakarta akan menjadi lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat secara luas.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengelolaan SampahDKI JakartaLegok BantenBantargebangTPS 3RControlled Landfill

Berita Terbaru Lainnya

Masa Depan Industri Sawit Indonesia Bertumpu pada Keberlanjutan dan HilirisasiInisiatif Bioenergy Lestari Bawa Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026Strategi Pertamina Perkuat Kapabilitas SDM dan Budaya ESG demi Transisi EnergiPutusan MK Terkait Larangan Penggunaan Anggaran Pendidikan APBN untuk Dana MBGCara Pelaku Usaha Mengantisipasi Dampak El Nino dan Kebakaran Lahan 2026Status Jabatan Kosong dan Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Agustus 2026Cara Membaca Sinyal Reshuffle Kabinet untuk Mengantisipasi Kebijakan Ekonomi DigitalTransformasi Ekonomi Kawasan Transmigrasi Melalui Program Ekspedisi Patriot 2026

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Inisiatif Bioenergy Lestari Bawa Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026

Digital Economy

Inisiatif Bioenergy Lestari Bawa Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap