tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Hijau

Cara Menyesuaikan Tata Kelola Sampah dengan Sistem Baru Pemprov DKI Jakarta

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.38 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menyesuaikan Tata Kelola Sampah dengan Sistem Baru Pemprov DKI Jakarta
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan transformasi besar dalam penanganan sampah dengan membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Legok, Banten. Fasilitas ini dikhususkan untuk mengolah sampah organik guna mengurangi beban yang selama ini ditanggung oleh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada hari Kamis (30/7) menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah di Jakarta, dan ia menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi pada hari Jumat (31/7). Bagi masyarakat serta pelaku industri, transisi pengolahan ini menuntut pemahaman baru agar pengelolaan limbah dapat berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menyesuaikan tata kelola sampah Anda dengan ekosistem baru yang disiapkan oleh pemerintah.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperketat pemilahan sampah organik langsung dari sumbernya. Dengan ketersediaan lahan baru seluas 40 hektare di kawasan Ciangir, Legok, Banten, seluruh proses pengolahan sampah organik dari wilayah Jakarta akan dipusatkan di lokasi tersebut. Anda perlu memastikan bahwa sampah sisa makanan atau bahan organik lainnya sama sekali tidak tercampur dengan material sampah anorganik. Pemilahan yang ketat ini bertujuan agar proses pengolahan di lahan baru tersebut dapat berjalan secara optimal dan secara langsung mampu mengurangi beban pembuangan akhir ke TPST Bantargebang.

Langkah kedua adalah mengalihkan jalur pembuangan sampah anorganik ke fasilitas Tempat Pengolahan Sampah yang menerapkan konsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang atau yang lebih dikenal dengan TPS 3R. Melalui pemanfaatan fasilitas TPS 3R ini, material sampah anorganik akan diolah secara khusus untuk menghasilkan material bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF). Material RDF ini nantinya akan dikirim ke pabrik semen sebagai bahan bakar pengganti. Dengan mengarahkan sampah anorganik ke jalur pengolahan ini, Anda ikut mendukung penyediaan energi alternatif sekaligus mengurangi volume tumpukan sampah yang tidak terkelola.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah ketiga adalah bersiap menghadapi penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap sejak tanggal 1 Agustus 2026. Sistem baru ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari masa transisi untuk menghentikan praktik open dumping secara keseluruhan. Dalam skema controlled landfill, tumpukan sampah yang masuk akan diatur penempatannya secara lebih tertata dan dipadatkan. Tumpukan sampah tersebut kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Langkah penutupan periodik ini sangat penting untuk mengurangi bau tidak sedap, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, serta mengurangi potensi terjadinya longsor di area penimbunan.

Langkah keempat adalah menyelaraskan target pembuangan Anda dengan peta jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun secara bersama oleh pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan data dari peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping tercatat masih sangat mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, volume sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai angka 7,59 persen. Memahami kondisi awal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk menyadari urgensi perubahan sistem pembuangan limbah mereka agar sejalan dengan regulasi pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah kelima adalah menyesuaikan strategi pengelolaan limbah jangka panjang dengan target kuartal III dan IV tahun 2026. Memasuki periode tersebut, pemerintah menargetkan porsi open dumping dapat turun secara signifikan menjadi 50,34 persen. Pada saat yang sama, penerapan sistem controlled landfill ditargetkan mampu mencapai porsi 8,39 persen, sementara pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas diharapkan meningkat pesat menjadi 20,28 persen. Dengan mengikuti panduan serta target dari peta jalan ini, tata kelola sampah dari wilayah Jakarta akan menjadi lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat secara luas.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengelolaan SampahDKI JakartaLegok BantenBantargebangTPS 3RControlled Landfill

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap