Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan transformasi besar dalam penanganan sampah dengan membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Legok, Banten. Fasilitas ini dikhususkan untuk mengolah sampah organik guna mengurangi beban yang selama ini ditanggung oleh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada hari Kamis (30/7) menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah di Jakarta, dan ia menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi pada hari Jumat (31/7). Bagi masyarakat serta pelaku industri, transisi pengolahan ini menuntut pemahaman baru agar pengelolaan limbah dapat berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menyesuaikan tata kelola sampah Anda dengan ekosistem baru yang disiapkan oleh pemerintah.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperketat pemilahan sampah organik langsung dari sumbernya. Dengan ketersediaan lahan baru seluas 40 hektare di kawasan Ciangir, Legok, Banten, seluruh proses pengolahan sampah organik dari wilayah Jakarta akan dipusatkan di lokasi tersebut. Anda perlu memastikan bahwa sampah sisa makanan atau bahan organik lainnya sama sekali tidak tercampur dengan material sampah anorganik. Pemilahan yang ketat ini bertujuan agar proses pengolahan di lahan baru tersebut dapat berjalan secara optimal dan secara langsung mampu mengurangi beban pembuangan akhir ke TPST Bantargebang.
Langkah kedua adalah mengalihkan jalur pembuangan sampah anorganik ke fasilitas Tempat Pengolahan Sampah yang menerapkan konsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang atau yang lebih dikenal dengan TPS 3R. Melalui pemanfaatan fasilitas TPS 3R ini, material sampah anorganik akan diolah secara khusus untuk menghasilkan material bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF). Material RDF ini nantinya akan dikirim ke pabrik semen sebagai bahan bakar pengganti. Dengan mengarahkan sampah anorganik ke jalur pengolahan ini, Anda ikut mendukung penyediaan energi alternatif sekaligus mengurangi volume tumpukan sampah yang tidak terkelola.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah ketiga adalah bersiap menghadapi penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap sejak tanggal 1 Agustus 2026. Sistem baru ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari masa transisi untuk menghentikan praktik open dumping secara keseluruhan. Dalam skema controlled landfill, tumpukan sampah yang masuk akan diatur penempatannya secara lebih tertata dan dipadatkan. Tumpukan sampah tersebut kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Langkah penutupan periodik ini sangat penting untuk mengurangi bau tidak sedap, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, serta mengurangi potensi terjadinya longsor di area penimbunan.
Langkah keempat adalah menyelaraskan target pembuangan Anda dengan peta jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun secara bersama oleh pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan data dari peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping tercatat masih sangat mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, volume sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai angka 7,59 persen. Memahami kondisi awal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk menyadari urgensi perubahan sistem pembuangan limbah mereka agar sejalan dengan regulasi pelestarian lingkungan hidup.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah kelima adalah menyesuaikan strategi pengelolaan limbah jangka panjang dengan target kuartal III dan IV tahun 2026. Memasuki periode tersebut, pemerintah menargetkan porsi open dumping dapat turun secara signifikan menjadi 50,34 persen. Pada saat yang sama, penerapan sistem controlled landfill ditargetkan mampu mencapai porsi 8,39 persen, sementara pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas diharapkan meningkat pesat menjadi 20,28 persen. Dengan mengikuti panduan serta target dari peta jalan ini, tata kelola sampah dari wilayah Jakarta akan menjadi lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat secara luas.






