Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan transformasi besar dalam penanganan sampah dengan membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Legok, Banten. Fasilitas ini dikhususkan untuk mengolah sampah organik guna mengurangi beban yang selama ini ditanggung oleh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada hari Kamis (30/7) menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah di Jakarta, dan ia menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi pada hari Jumat (31/7). Bagi masyarakat serta pelaku industri, transisi pengolahan ini menuntut pemahaman baru agar pengelolaan limbah dapat berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menyesuaikan tata kelola sampah Anda dengan ekosistem baru yang disiapkan oleh pemerintah.








