tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Keuangan Digital

Cara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Arisan online merupakan salah satu bentuk aktivitas ekonomi digital yang saat ini banyak diikuti oleh masyarakat di Indonesia karena aksesnya yang mudah. Kendati demikian, kegiatan keuangan ini memiliki risiko gagal bayar yang sangat tinggi apabila tidak dikelola dengan perencanaan yang matang. Sebuah insiden di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi contoh nyata bagaimana sengketa kewajiban finansial dapat berujung pada tindakan kriminalitas yang serius berupa penculikan seorang anak berusia dua tahun. Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para partisipan ekonomi digital mengenai cara menyikapi masalah utang piutang secara hukum yang tepat.

Langkah pertama yang wajib diterapkan oleh setiap peserta arisan online adalah mengukur batas kemampuan finansial dan menyadari risiko gagal bayar sejak awal bergabung. Berdasarkan temuan pihak kepolisian terkait kasus penculikan di Makassar, motif utama para tersangka bermula dari ketidakmampuan orang tua korban untuk melunasi kewajiban pengembalian dana. Nilai uang arisan online yang menjadi akar permasalahan tersebut mencapai angka sekitar Rp300 juta. Ketika beban utang digital menumpuk hingga ratusan juta rupiah, tekanan yang dialami oleh pihak penagih maupun pihak yang berutang sering kali memicu konflik terbuka yang merugikan kedua belah pihak.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah kedua adalah menghindari penggunaan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri saat berupaya menagih uang arisan yang macet. Pada kasus yang terjadi di Makassar, para tersangka memilih jalur penyelesaian di luar batas hukum dengan mendatangi rumah orang tua korban yang berlokasi di Kecamatan Tamalate. Pada hari Minggu (5/7), mereka nekat membawa pergi anak korban yang masih balita. Menjadikan anggota keluarga, terutama anak di bawah umur, sebagai jaminan atas sengketa utang piutang merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat fatal dan tidak dapat dibenarkan dalam praktik penyelesaian masalah keuangan bentuk apa pun.

Baca Juga

Cara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI Jakarta

Cara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI Jakarta

Langkah ketiga bagi pelaku ekonomi digital adalah memahami bahwa aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap segala kejahatan yang dilatarbelakangi oleh sengketa dana. Begitu menerima laporan resmi dari pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil pada hari Selasa (14/7), di mana korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah rumah di kawasan Pangkep. Bersamaan dengan penemuan tersebut, aparat juga menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari satu orang pria dan dua orang wanita yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Langkah keempat adalah menyadari konsekuensi pidana yang sangat berat bagi siapa pun yang menggunakan metode penculikan untuk menyelesaikan masalah utang arisan online. Ketiga tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan hukum tersebut, ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. Sanksi ini menjadi pengingat bahwa upaya penagihan utang secara paksa dan ilegal justru akan menghancurkan masa depan pelaku itu sendiri.

Baca Juga

Keamanan Kerja Sektor Jasa dan Batas Hukum Penagihan Utang di Surabaya

Keamanan Kerja Sektor Jasa dan Batas Hukum Penagihan Utang di Surabaya

Langkah kelima adalah selalu bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan mempercayakan penyelesaian sengketa keuangan kepada pihak yang berwenang. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, pada hari Kamis (30/7) menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Polisi secara aktif menelusuri aliran dana arisan online senilai Rp300 juta tersebut sekaligus mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, apabila Anda terjebak dalam masalah gagal bayar atau sengketa dana digital, langkah paling bijak adalah menempuh jalur mediasi atau proses perdata resmi, bukan mengambil tindakan melanggar hukum yang berujung pada jeruji besi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

arisan onlinekeamanan finansialhukum ekonomiMakassar

Berita Terbaru Lainnya

Sinergi Bank Indonesia dan Himbara, Transisi Kepemimpinan dan Kebijakan Ekonomi NasionalMetodologi dan Hasil Survei Elektabilitas Tokoh Nasional SMRC Juli 2026Realisasi Anggaran Pertanian Aceh Capai Rp 231,27 Miliar, 23 Ribu Hektare Lahan Masuk Kontrak KonstruksiDampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Alokasi Anggaran Pendidikan dan Proyek MBGPenjelasan Lengkap Indonesia Investment Authority Terkait Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma ApotekKinerja Keuangan dan Strategi Bisnis GoTo pada Kuartal Kedua 2026Disparpora Bone Bolango Batasi Operasional Wisata Akibat Cuaca EkstremProgram Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih Jangkau Tujuh Sekolah di Banjarmasin

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Sinergi Bank Indonesia dan Himbara, Transisi Kepemimpinan dan Kebijakan Ekonomi Nasional

Ekonomi Makro

Sinergi Bank Indonesia dan Himbara, Transisi Kepemimpinan dan Kebijakan Ekonomi Nasional

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap