Arisan online merupakan salah satu bentuk aktivitas ekonomi digital yang saat ini banyak diikuti oleh masyarakat di Indonesia karena aksesnya yang mudah. Kendati demikian, kegiatan keuangan ini memiliki risiko gagal bayar yang sangat tinggi apabila tidak dikelola dengan perencanaan yang matang. Sebuah insiden di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi contoh nyata bagaimana sengketa kewajiban finansial dapat berujung pada tindakan kriminalitas yang serius berupa penculikan seorang anak berusia dua tahun. Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para partisipan ekonomi digital mengenai cara menyikapi masalah utang piutang secara hukum yang tepat.
Langkah pertama yang wajib diterapkan oleh setiap peserta arisan online adalah mengukur batas kemampuan finansial dan menyadari risiko gagal bayar sejak awal bergabung. Berdasarkan temuan pihak kepolisian terkait kasus penculikan di Makassar, motif utama para tersangka bermula dari ketidakmampuan orang tua korban untuk melunasi kewajiban pengembalian dana. Nilai uang arisan online yang menjadi akar permasalahan tersebut mencapai angka sekitar Rp300 juta. Ketika beban utang digital menumpuk hingga ratusan juta rupiah, tekanan yang dialami oleh pihak penagih maupun pihak yang berutang sering kali memicu konflik terbuka yang merugikan kedua belah pihak.








