tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan Digital

Cara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.49 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Arisan online merupakan salah satu bentuk aktivitas ekonomi digital yang saat ini banyak diikuti oleh masyarakat di Indonesia karena aksesnya yang mudah. Kendati demikian, kegiatan keuangan ini memiliki risiko gagal bayar yang sangat tinggi apabila tidak dikelola dengan perencanaan yang matang. Sebuah insiden di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi contoh nyata bagaimana sengketa kewajiban finansial dapat berujung pada tindakan kriminalitas yang serius berupa penculikan seorang anak berusia dua tahun. Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para partisipan ekonomi digital mengenai cara menyikapi masalah utang piutang secara hukum yang tepat.

Langkah pertama yang wajib diterapkan oleh setiap peserta arisan online adalah mengukur batas kemampuan finansial dan menyadari risiko gagal bayar sejak awal bergabung. Berdasarkan temuan pihak kepolisian terkait kasus penculikan di Makassar, motif utama para tersangka bermula dari ketidakmampuan orang tua korban untuk melunasi kewajiban pengembalian dana. Nilai uang arisan online yang menjadi akar permasalahan tersebut mencapai angka sekitar Rp300 juta. Ketika beban utang digital menumpuk hingga ratusan juta rupiah, tekanan yang dialami oleh pihak penagih maupun pihak yang berutang sering kali memicu konflik terbuka yang merugikan kedua belah pihak.

Langkah kedua adalah menghindari penggunaan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri saat berupaya menagih uang arisan yang macet. Pada kasus yang terjadi di Makassar, para tersangka memilih jalur penyelesaian di luar batas hukum dengan mendatangi rumah orang tua korban yang berlokasi di Kecamatan Tamalate. Pada hari Minggu (5/7), mereka nekat membawa pergi anak korban yang masih balita. Menjadikan anggota keluarga, terutama anak di bawah umur, sebagai jaminan atas sengketa utang piutang merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat fatal dan tidak dapat dibenarkan dalam praktik penyelesaian masalah keuangan bentuk apa pun.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah ketiga bagi pelaku ekonomi digital adalah memahami bahwa aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap segala kejahatan yang dilatarbelakangi oleh sengketa dana. Begitu menerima laporan resmi dari pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil pada hari Selasa (14/7), di mana korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah rumah di kawasan Pangkep. Bersamaan dengan penemuan tersebut, aparat juga menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari satu orang pria dan dua orang wanita yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Langkah keempat adalah menyadari konsekuensi pidana yang sangat berat bagi siapa pun yang menggunakan metode penculikan untuk menyelesaikan masalah utang arisan online. Ketiga tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan hukum tersebut, ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. Sanksi ini menjadi pengingat bahwa upaya penagihan utang secara paksa dan ilegal justru akan menghancurkan masa depan pelaku itu sendiri.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah kelima adalah selalu bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan mempercayakan penyelesaian sengketa keuangan kepada pihak yang berwenang. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, pada hari Kamis (30/7) menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Polisi secara aktif menelusuri aliran dana arisan online senilai Rp300 juta tersebut sekaligus mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, apabila Anda terjebak dalam masalah gagal bayar atau sengketa dana digital, langkah paling bijak adalah menempuh jalur mediasi atau proses perdata resmi, bukan mengambil tindakan melanggar hukum yang berujung pada jeruji besi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

arisan onlinekeamanan finansialhukum ekonomiMakassar

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap