tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi Digital

Cara Pelaku Usaha Mengantisipasi Dampak El Nino dan Kebakaran Lahan 2026

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Pelaku Usaha Mengantisipasi Dampak El Nino dan Kebakaran Lahan 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia mengarahkan langkah strategis untuk mengantisipasi fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi memengaruhi stabilitas operasional bisnis. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada 28 Juli 2026. Dengan perkiraan puncak musim kemarau yang akan terjadi pada bulan Juli hingga September 2026, para pelaku ekonomi dan korporasi harus mengambil langkah antisipasi. Mitigasi yang tepat sangat diperlukan agar kegiatan usaha tidak terhenti dan tetap dapat menghasilkan pendapatan di tengah ancaman kekeringan serta kebakaran lahan.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah memantau dan memanfaatkan sistem deteksi dini yang telah disiapkan oleh pemerintah. Berdasarkan hasil Rapat Pencegahan dan Penanganan Karhutla pada 30 Juli 2026 di Ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Mabes Polri, yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, pemerintah menggunakan pusat komando terintegrasi. Pusat komando ini berfungsi untuk memantau hotspot secara real time. Pelaku usaha dapat menyelaraskan pemantauan aset lahan mereka dengan sistem informasi kebakaran, penggunaan CCTV di pos-pos pantau, serta pemantauan udara menggunakan drone yang dioperasikan oleh pihak berwenang.

Langkah kedua adalah berkoordinasi secara aktif dengan petugas di lapangan untuk memetakan risiko di sekitar area operasional bisnis. Polri telah menginstruksikan personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pendataan langsung terhadap kondisi masyarakat di wilayah rawan kebakaran. Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi di wilayah tersebut, pelaku usaha disarankan untuk kooperatif saat pendataan berlangsung. Selain itu, pemerintah telah melaksanakan lebih dari 168.500 patroli terpadu darat dan perairan di wilayah rawan Karhutla. Koordinasi yang baik dengan tim patroli akan membantu mendeteksi potensi bahaya lebih awal sehingga aset perusahaan tetap aman dari sebaran api.

Baca Juga

Cara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI Jakarta

Cara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI Jakarta

Langkah ketiga adalah memastikan kepatuhan hukum yang ketat dalam setiap kegiatan pembukaan atau pengelolaan lahan untuk menghindari kerugian finansial akibat sanksi. Penegakan hukum terkait praktik pembakaran lahan dilakukan secara tegas dan menyasar berbagai pihak. Hingga bulan Juni 2026, tercatat ada 118 penyelidikan, 30 penyidikan, dan 115 tersangka telah diproses secara hukum. Penting bagi pelaku ekonomi untuk mengetahui bahwa penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan, termasuk entitas korporasi, juga menjadi target utama penegakan hukum.

Langkah keempat adalah melibatkan tenaga kerja dalam program sosialisasi dan kesiapsiagaan yang diselenggarakan oleh instansi terkait untuk memperkuat perlindungan aset. Polri telah menggelar 151 apel kesiapsiagaan, 29 rapat siaga tingkat Polda, serta 180 kegiatan kesiapan aksi. Selain itu, terdapat 2.850 kegiatan sosialisasi pencegahan yang ditujukan kepada masyarakat. Pelaku usaha dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas pekerja dalam mencegah kebakaran di lingkungan operasional. Untuk mendukung operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan ini, pihak kepolisian juga telah menyiagakan 48.368 personel Sabhara dan 23.360 personel Brimob di berbagai wilayah.

Baca Juga

Cara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat

Cara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat

Langkah kelima adalah menyelaraskan strategi keberlanjutan perusahaan dengan tujuan mitigasi bencana nasional. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa arahan Presiden Republik Indonesia menjadi pedoman bagi pihak kepolisian untuk memperkuat mitigasi sejak dini. Seluruh jajaran telah bergerak melalui patroli terpadu, penguatan deteksi dini, kesiapsiagaan personel, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi lintas sektor. Tujuannya adalah mencegah kebakaran sebelum meluas sekaligus mengurangi dampak El Nino terhadap masyarakat. Dengan mengikuti panduan ini dan menyelaraskan langkah bersama aparat, pelaku usaha dapat melindungi roda ekonomi dari dampak buruk bencana alam.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Manajemen RisikoPolrikarhutlaMitigasi BencanaEl Nino

Berita Terbaru Lainnya

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor KeuanganRencana Pembangunan Jaringan Kereta Trans Sumatera dan Trans KalimantanCara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI JakartaCara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana BeratKeamanan Kerja Sektor Jasa dan Batas Hukum Penagihan Utang di SurabayaPanduan Keselamatan Transportasi Logistik di Bandar Lampung, Pelajaran dari Insiden Kebakaran Mobil di Bypass Tanjung SenangFakta Lengkap Kasus Kebocoran Data KPK dan Pemerasan Bupati PemalangCara BPBD Kabupaten Bandung Mendistribusikan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Panjang

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

Ekonomi & Keuangan

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap