Pemerintah Republik Indonesia mengarahkan langkah strategis untuk mengantisipasi fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi memengaruhi stabilitas operasional bisnis. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada 28 Juli 2026. Dengan perkiraan puncak musim kemarau yang akan terjadi pada bulan Juli hingga September 2026, para pelaku ekonomi dan korporasi harus mengambil langkah antisipasi. Mitigasi yang tepat sangat diperlukan agar kegiatan usaha tidak terhenti dan tetap dapat menghasilkan pendapatan di tengah ancaman kekeringan serta kebakaran lahan.








