Aktivitas pinjaman online tanpa izin resmi masih menjadi ancaman nyata bagi stabilitas keuangan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal sepanjang triwulan I (Januari-Maret) 2026. Dari total aduan tersebut, sebanyak 8.515 laporan didominasi oleh kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara sisanya meliputi 1.933 aduan investasi ilegal dan 68 aduan pergadaian ilegal. Tingginya angka laporan ini menegaskan perlunya pemahaman masyarakat dalam membedakan layanan pendanaan legal dan ilegal, serta mengetahui jalur pengaduan resmi saat menemukan pelanggaran.
Perbedaan Mendasar Pinjol Legal dan Ilegal
Setiap penyelenggara fintech lending wajib memiliki izin dan terdaftar secara resmi di OJK sebelum dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Layanan pendanaan yang beroperasi tanpa izin tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai entitas ilegal.
Penyelenggara fintech lending legal diwajibkan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan memiliki alamat kantor fisik yang jelas serta dapat diverifikasi. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menyembunyikan identitas pengelola, alamat kantor, maupun struktur kepengurusannya dari publik.
Ciri-Ciri Praktik Pinjol Ilegal
Penetapan biaya dan mekanisme penagihan menjadi pembeda utama antara platform resmi dan entitas tanpa izin. Platform yang terdaftar di OJK terikat pada regulasi ketat mengenai batas bunga harian, jangka waktu penagihan maksimal 90 hari, serta batas akumulasi bunga dan denda keterlambatan jangka panjang yang tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Pinjol ilegal biasanya menerapkan pola-pola yang melanggar aturan perlindungan konsumen, antara lain:
- Mengenakan suku bunga dan biaya administrasi harian yang sangat tinggi tanpa transparansi sejak awal.
- Meminta akses ke seluruh kontak, galeri, dan data pribadi di ponsel peminjam yang tidak relevan dengan verifikasi pinjaman.
- Menugaskan agen penagihan yang tidak tersertifikasi dan menggunakan metode intimidasi.
- Melakukan penagihan dengan ancaman kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen kepada daftar kontak, hingga mempermalukan peminjam secara terbuka.
Pada platform legal, OJK melarang keras tindakan ancaman, intimidasi, pembocoran data, maupun pelecehan dalam proses penagihan utang.
Jalur dan Cara Lapor Pengaduan ke Satgas PASTI OJK
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama OJK secara rutin menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menghentikan operasional entitas keuangan tanpa izin. Masyarakat yang menemukan indikasi atau menjadi korban pinjol ilegal dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi pengawasan perlindungan konsumen.
Berikut langkah dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melapor:
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Menyiapkan Bukti Pendukung Kumpulkan bukti komunikasi penagihan seperti tangkapan layar pesan singkat, rekaman suara teror, bukti transfer dana, nomor rekening tujuan pembayaran, tautan unduhan aplikasi (APK), serta nomor telepon penagih.
Melaporkan Lewat Kanal Konsumen OJK Aduan dapat dikirimkan secara mandiri melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK. Sistem ini mengintegrasikan pelaporan masyarakat agar dapat diproses oleh tim pengawas dan ditindaklanjuti bersama Satgas PASTI.
Penanganan Rekening dan Nomor Penipu Untuk penanganan peredaran rekening dan nomor kontak yang digunakan dalam modus kejahatan finansial, laporan ditindaklanjuti bersama Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk proses pemblokiran rekening bank serta pemutusan akses nomor telepon.
Langkah Penegakan Hukum Regulator
Laporan dari masyarakat menjadi landasan utama bagi Satgas PASTI dan OJK dalam menjalankan penindakan. Sepanjang triwulan I 2026, Satgas PASTI telah menghentikan langsung operasional 953 entitas pinjol ilegal sebagai respons atas laporan yang masuk.
Selain pemblokiran entitas, penindakan juga mencakup sektor perbankan dan telekomunikasi. Sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, IASC telah memblokir 460.270 rekening yang berkaitan dengan tindak penipuan dan berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 585,4 miliar. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga menghasilkan pemblokiran sebanyak 94.294 nomor telepon terkait penipuan.
Dari sisi pengawasan kepatuhan pasar (market conduct), OJK menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 perintah tertulis, serta 13 sanksi denda selama triwulan I 2026. Di ranah pidana, hingga akhir Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara kejahatan sektor jasa keuangan, dengan 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.






