tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Ciri Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Online Freelance dan Peringatan Satgas OJK

Fitri LimbongDiterbitkan 24 Agu 2026 - 18.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ciri Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Online Freelance dan Peringatan Satgas OJK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peluang mendapatkan penghasilan tambahan melalui pekerjaan lepas (freelance) atau paruh waktu secara daring kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menjebak korban. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat mengenai penawaran kerja paruh waktu palsu yang berujung pada kerugian finansial.

Modus penipuan kerja paruh waktu online freelance peringatan Satgas OJK menjadi perhatian serius seiring meningkatnya kasus rekrutmen manipulatif yang mengharuskan pencari kerja menyetorkan dana terlebih dahulu.

Skema Penipuan Kerja Lepas dan Modus Deposit Berjenjang

Penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu daring umumnya menjanjikan tugas-tugas sederhana seperti menyukai konten, memberikan penilaian aplikasi, atau menyelesaikan pesanan virtual. Namun, korban diwajibkan menyetorkan sejumlah uang deposit dengan dalih jaminan level keanggotaan atau pembuka komisi.

Salah satu contoh penindakan yang dilakukan Satgas PASTI adalah penghentian kegiatan operasional Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia. Entitas ilegal tersebut mencatut nama agensi periklanan asal Inggris, Bartle Bogle Hegarty, guna meyakinkan calon korbannya. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu lewat aplikasi, mewajibkan setoran uang deposit, dan menjanjikan pendapatan harian.

Selain mewajibkan setoran, entitas ini menerapkan sistem member-get-member dengan bonus berjenjang dan kerap menghadirkan warga negara asing dalam pertemuan daring untuk membangun kredibilitas palsu. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan operasional Smart Wallet yang menghimpun dana berkedok robot trading menggunakan sistem multi-level marketing tanpa izin operasional resmi di Indonesia.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Data Pengaduan Penipuan dan Dominasi Wilayah di Indonesia

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 579.459 laporan pengaduan masuk dengan 998.558 rekening bank yang dilaporkan terkait dugaan penipuan.

Kategori penipuan kerja (job scams) menempati urutan keempat modus terbanyak dengan 23.910 laporan, setelah penipuan transaksi belanja (77.740 laporan), impersonation atau panggilan palsu (47.269 laporan), dan penipuan investasi (26.649 laporan). Penipuan media sosial juga tercatat mencapai 20.469 laporan.

Secara geografis, laporan kejahatan transaksi ini didominasi oleh wilayah Pulau Jawa:

  • Pulau Jawa: 404.502 laporan
  • Sumatera: 92.458 laporan
  • Kalimantan: 32.779 laporan
  • Sulawesi: 22.521 laporan
  • Bali dan Nusa Tenggara: 21.323 laporan
  • Maluku dan Papua: 5.646 laporan
  • Luar Negeri: 232 laporan

Pada tingkat provinsi, Jawa Barat mencatat laporan terbanyak dengan 119.750 laporan, diikuti DKI Jakarta (84.845 laporan), Jawa Timur (81.548 laporan), Jawa Tengah (66.402 laporan), dan Banten (40.458 laporan).

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Tantangan Waktu Pelaporan dan Penyelamatan Dana Korban

Keberadaan IASC ditujukan sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan, mempercepat penundaan transaksi, memblokir rekening terduga penipu, dan membantu menyelamatkan sisa dana korban. Hingga akhir Mei 2026, IASC telah memblokir 515.554 rekening (51,63% dari total rekening terlapor) dengan nilai Rp 638,9 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar.

Kendala utama penyelamatan dana terletak pada jeda waktu laporan. Sekitar 80% laporan yang masuk ke IASC baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah transaksi terjadi, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk memindahkan dana ke jaringan rekening lain.

Penerapan Prinsip 2L dan Kanal Kontak Resmi OJK

Untuk menghindari jebakan modus kerja paruh waktu atau investasi bodong, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis):

  1. Legal: Pastikan perusahaan, aplikasi, atau pihak yang menawarkan pekerjaan memiliki izin resmi dari kementerian atau lembaga berwenang di Indonesia.
  2. Logis: Evaluasi keuntungan atau komisi yang dijanjikan. Pekerjaan lepas yang sah tidak membebankan biaya registrasi di awal atau mewajibkan deposit dana untuk mencairkan gaji.

Jika menemukan penawaran kerja paruh waktu mencurigakan atau indikasi penipuan keuangan, masyarakat dapat segera menghubungi kanal resmi pengaduan OJK:

  • Kontak telepon: 157
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email konsumen: konsumen@ojk.go.id
  • Email Satgas: satgaspasti@ojk.go.id

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

modus penipuan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap