Penghentian operasional ratusan platform keuangan tidak berizin kembali menjadi langkah tegas otoritas untuk melindungi masyarakat. Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal. Penindakan ini berlanjut pada Mei 2026 ketika Satgas PASTI menghentikan kegiatan lima entitas yang disinyalir melakukan penipuan dan investasi bodong, yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Keputusan tegas ini memberikan dorongan signifikan pada upaya perlindungan konsumen digital dari ancaman penipuan.
Bagaimana modus operasional yang digunakan oleh kelima platform ilegal tersebut? Berdasarkan temuan Satgas PASTI pada Mei 2026, modus penipuan kini semakin bervariasi dengan memanfaatkan aktivitas harian. CANTVR beroperasi dengan kedok investasi saham yang menjanjikan keuntungan berdasarkan level keanggotaan dan meminta dana untuk alokasi saham IPO fiktif. YUDIA memanfaatkan modus pengerjaan tugas harian menonton film drama China hingga skema pembelian hak ciptanya. Sementara itu, Appeninc menjaring korban melalui tugas menebak gambar, VID menawarkan imbalan uang dari menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif, dan Sensenowai menjalankan modus copy trading kripto lewat aplikasi Wapex. Kelima entitas ini terbukti tidak memiliki izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Sejauh mana dampak penindakan terhadap penyelamatan dana korban penipuan keuangan? Langkah penanganan kejahatan keuangan digital diperkuat oleh kerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, IASC memverifikasi 872.395 rekening bank dan memblokir 460.270 rekening yang terkait dengan kejahatan finansial. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 169 miliar berhasil dikembalikan kepada korban dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku penipuan.
Apakah ada daftar entitas ilegal lain yang sebelumnya telah diblokir oleh otoritas? Penindakan pada tahun 2026 ini melanjutkan rekam jejak Satgas PASTI yang secara rutin membersihkan ekosistem keuangan digital dari pelaku kejahatan. Sebelumnya, pada 15 November 2025, Satgas PASTI telah mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Ratusan entitas yang diblokir pada periode tersebut mencakup 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi atau pinpri, serta 69 tawaran investasi yang tidak berizin.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Berapa banyak penyedia pinjaman online yang saat ini terdaftar resmi dan ke mana masyarakat bisa melapor? Untuk sektor layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang legal, jumlah perusahaan yang mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 95 penyelenggara per 7 November 2025. Jumlah tersebut telah memperhitungkan pencabutan izin operasional PT Crowde Membangun Bangsa yang dilakukan pada Desember 2025. Apabila masyarakat menemukan penawaran mencurigakan yang mengarah pada investasi bodong atau pinjaman online tidak berizin, laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta email konsumen@ojk.go.id.






