Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 94 perusahaan fintech lending resmi yang berizin dan terdaftar di Indonesia per Agustus 2026. Jumlah ini mengalami penyesuaian berkala seiring evaluasi kepatuhan yang dilakukan oleh regulator keuangan terhadap para penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi.
Industri pendanaan digital menunjukkan skala pembiayaan yang besar. Hingga April 2026, nilai outstanding pembiayaan industri pinjaman digital mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% secara tahunan (year-on-year). Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP90) berada pada posisi 4,62%.
Meskipun industri terus bertumbuh, regulator tetap memperketat pengawasan operasional dan permodalan. Dalam laporan sektor jasa keuangan Mei 2026, OJK mencatat 14 dari 94 penyelenggara online lending belum memenuhi ketentuan modal minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar.
Memahami Status Hukum dan Regulasi Fintech Lending
Legalitas penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia diatur dalam kerangka regulasi OJK, salah satunya mengacu pada POJK 77/POJK.01/2016. Penyelenggara yang telah mengantongi izin resmi diwajibkan memenuhi standar tata kelola risiko, transparansi bunga dan biaya, perlindungan data konsumen, serta pemenuhan modal minimum.
Jumlah entitas berizin terus disaring dari waktu ke waktu: - Per 9 Oktober 2023, tercatat 101 entitas berizin. - Per 12 Juli 2024, jumlah entitas berizin menjadi 98 platform. - Per Agustus 2026, jumlah penyelenggara resmi yang beroperasi tercatat sebanyak 94 perusahaan.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Perubahan angka ini terjadi karena pencabutan izin bagi platform yang tidak memenuhi kriteria kepatuhan atau penggabungan usaha.
Contoh Platform Berizin Resmi OJK dan Nama Badan Hukumnya
Setiap layanan fintech lending beroperasi di bawah badan hukum perseroan terbatas (PT) serta memiliki domain situs web resmi tersendiri. Memeriksa kesesuaian antara nama platform komersial, situs web, dan nama PT merupakan langkah awal memastikan keaslian layanan.
Berikut beberapa contoh platform berizin resmi yang tercatat di OJK beserta nama entitas hukum dan domain resminya:
- 360 Kredi: Dikelola oleh PT Inovasi Terdepan Nusantara (360kredi.id)
- AdaKami: Dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia (adakami.id)
- Amartha: Dikelola oleh PT Amartha Mikro Fintek (ammartha.com)
- Easycash: Dikelola oleh PT Indonesia Fintopia Technology (easycash.id)
- Indodana: Dikelola oleh PT Artha Dana Teknologi (indodana.id)
- JULO: Dikelola oleh PT Julo Teknologi Finansial (julo.co.id)
- Kredit Pintar: Dikelola oleh PT Kredit Pintar Indonesia (kreditpintar.com)
- Modalku: Dikelola oleh PT Mitrausaha Indonesia Grup (modalku.co.id)
Selain nama-nama di atas, terdapat puluhan entitas resmi lain seperti PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Alami Fintek Sharia, PT Dana Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara yang terdaftar dalam ekosistem pinjaman digital resmi.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Risiko Menggunakan Layanan Pinjaman Online Ilegal
Mengakses dana dari entitas pinjaman yang tidak terdaftar di OJK menghadirkan risiko finansial dan hukum yang berat. OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap entitas pinjaman online ilegal yang kerap meniru atau memalsukan nama platform resmi.
Bahaya utama dari penggunaan platform ilegal meliputi: 1. Penyalahgunaan Dana dan Data Pribadi: Penyelenggara tanpa izin kerap menyedot data kontak di luar batas kewajaran teknis dan menyalahgunakannya untuk penagihan intimidatif. 1. Ketentuan Pengembalian Tidak Masuk Akal: Beban bunga, denda harian, dan potongan biaya administrasi sering kali tidak transparan serta jauh melampaui ketentuan wajar. 1. Potensi Praktik Keuangan Gelap: Entitas ilegal berisiko menjalankan praktik shadow banking tanpa pengawasan likuiditas atau skema ponzi yang merugikan pemberi dana maupun peminjam.
Cara Memverifikasi Legalitas Penyelenggara Finansial
Untuk memastikan penawaran pembiayaan atau pinjaman online yang diterima berstatus resmi, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui kanal komunikasi Otoritas Jasa Keuangan:
- Saluran Telepon: Hubungi Kontak OJK di nomor 157.
- Layanan Pesan Singkat/WhatsApp: Kirimkan nama platform atau tautan penawaran ke nomor WhatsApp resmi OJK untuk mendapatkan verifikasi legalitas otomatis.
- Pengecekan Alamat Domain: Pastikan situs web yang diakses cocok dengan domain resmi yang didaftarkan ke OJK, guna menghindari penipuan lewat situs tiruan (phishing).






