Penyelenggaraan industri pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia terus berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data per 15 Juli 2026, tercatat sebanyak 94 penyelenggara LPBBTI yang beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar yang memuat 94 penyelenggara berizin ini menjadi acuan resmi yang berlaku hingga Agustus 2026. Keberadaan 94 entitas legal tersebut menunjukkan dinamika industri jika dibandingkan dengan data per 9 Oktober 2023, saat regulator mencatat terdapat 101 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mengantongi izin resmi dari OJK. Dalam operasionalnya, status legalitas setiap perusahaan pinjaman online resmi di Indonesia tercatat dan berpedoman pada ketentuan POJK 77/POJK.01/2016.
Secara definisi, layanan pinjaman online merupakan suatu mekanisme pendanaan yang mempertemukan pihak pemberi dana dan pihak penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik. Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan istilah LPBBTI atau pindar untuk merujuk pada industri pendanaan bersama berbasis teknologi tersebut. Keberadaan sistem elektronik ini memfasilitasi transaksi pembiayaan antara pemberi dana dan penerima dana dengan tata kelola yang diatur oleh otoritas guna menjaga keteraturan ekosistem keuangan digital nasional.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Untuk memastikan keamanan sebelum bertransaksi, masyarakat serta calon konsumen dihimbau untuk selalu memeriksa status legalitas platform pendanaan yang akan digunakan. Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik guna melakukan pengecekan. Pengecekan legalitas penyelenggara pinjaman online dapat dilakukan melalui layanan pesan resmi WhatsApp OJK, mengakses laman situs resmi ojk.go.id, maupun dengan menghubungi pusat layanan Kontak OJK melalui nomor 157. Langkah verifikasi ini sangat penting dilakukan untuk menghindari bahaya penggunaan pinjol ilegal, mengingat entitas tidak resmi memiliki risiko tinggi terkait penyalahgunaan dana nasabah, penetapan pengembalian pinjaman yang tidak sesuai ketentuan, hingga potensi keterlibatan dalam praktik perbankan gelap atau shadow banking serta skema ponzi yang merugikan.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Dari sisi kinerja dan permodalan, industri pendanaan daring atau pindar menunjukkan pergerakan yang signifikan. Berdasarkan data OJK per April 2026, nilai outstanding pembiayaan industri pindar tercatat telah mencapai Rp102,07 triliun, yang mencerminkan pertumbuhan sebesar 26,11 persen secara tahunan atau year-on-year. Pada periode yang sama di bulan April 2026, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 berada pada angka 4,62 persen. Sementara itu, dalam laporan sektor jasa keuangan pada Mei 2026, OJK mencatat terdapat 14 dari total 94 penyelenggara online lending yang belum memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas yang dipersyaratkan, yaitu sebesar Rp12,5 miliar. Menindaklanjuti ketentuan permodalan tersebut, sebanyak 14 perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan rencana aksi kepada regulator untuk memenuhi regulasi modal minimum yang berlaku.






