tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Daftar Tuntutan Aksi 27 Agustus Aliansi Masyarakat Pati dkk di DPR

Fitri LimbongDiterbitkan 27 Agu 2026 - 08.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Tuntutan Aksi 27 Agustus Aliansi Masyarakat Pati dkk di DPR
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama gabungan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8). Massa yang beranggotakan warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tersebut memusatkan aksinya di Senayan untuk menyampaikan aspirasi terkait agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Koordinator AMPB Supriyono, yang akrab disapa Botok, menyampaikan bahwa aksi 27 Agustus membawa dua tuntutan utama kepada para wakil rakyat. Tuntutan pertama adalah mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tuntutan kedua, massa meminta aparat penegak hukum dan regulator menerapkan hukuman terberat bagi para terpidana korupsi.

Botok menegaskan bahwa kehadiran massa dari Jawa Tengah di Jakarta bertujuan memberi masukan konkret kepada DPR RI, sekaligus mendukung pergerakan rekan-rekan mereka di wilayah Jabodetabek. Pihaknya memastikan unjuk rasa berjalan damai, tidak berniat menimbulkan kerusuhan, dan tidak menyebar ke kawasan lain di luar area depan Gedung DPR RI.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

AMPB juga menepis adanya agenda politis untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gerakan tersebut menyatakan tetap mendukung jalannya pemerintahan agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih baik, khususnya melalui penguatan payung hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aspirasi serupa sebelumnya telah disuarakan AMPB di tingkat daerah pada 13 Agustus lalu. Dalam unjuk rasa di Kabupaten Pati tersebut, massa meminta DPRD Kabupaten Pati meneruskan usulan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah pusat bersama DPR.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menanggapi rencana unjuk rasa 27 Agustus, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa parlemen siap menampung masukan maupun aspirasi dari publik. Politikus PDIP tersebut menyampaikan bahwa pimpinan DPR secara bergantian rutin menemui berbagai kelompok masyarakat yang datang menyampaikan pendapat.

Puan, yang berbicara usai menghadiri acara bedah buku di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (26/8), turut mengimbau para peserta aksi untuk menjaga ketertiban bersama selama menyuarakan tuntutan dan tidak melakukan tindakan yang memicu kericuhan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIRUU Perampasan Aset

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap