tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Detik-Detik Perempuan Mabuk Tabrak Lari Maut di Surabaya, Kronologi dan Penetapan Tersangka

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 05.09 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Detik-Detik Perempuan Mabuk Tabrak Lari Maut di Surabaya, Kronologi dan Penetapan Tersangka
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Aparat kepolisian dari Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari beruntun yang menewaskan satu orang di dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (23/8) dini hari setelah pengemudi mengendarai mobil di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis dan olah tempat kejadian perkara membuktikan kelalaian fatal tersangka saat melintas di kawasan pusat kota Surabaya.

Kronologi Tabrakan Beruntun di Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo

Insiden bermula ketika ENR mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander berwarna putih dengan nomor polisi L 1049 OO di kawasan Jalan Taman Apsari. Akibat kehilangan konsentrasi, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Alih-alih menghentikan laju kendaraan untuk bertanggung jawab, ENR memilih melarikan diri dari lokasi kejadian pertama. Tersangka memacu kendaraannya ke arah Jalan Gubernur Suryo karena panik dan merasa takut dihakimi oleh massa yang berada di sekitar lokasi kecelakaan awal.

Pelarian tersebut berujung fatal. Saat melaju di Jalan Gubernur Suryo di dekat Gedung Negara Grahadi, mobil ENR kembali menabrak seseorang yang sedang berada di belakang sebuah mobil pikap. Benturan keras di lokasi kedua menyebabkan korban mengalami luka berat hingga dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian oleh tim medis.

Hasil Tes Alkohol dan Jeratan Pasal Pidana

Berdasarkan hasil investigasi Satlantas Polrestabes Surabaya, ENR diketahui mengemudi dalam kondisi mabuk seusai pulang dari salah satu tempat hiburan malam. Pemeriksaan alat uji tiup (breathalyzer) menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen, melampaui batas kewajaran untuk mengemudi. Di sisi lain, hasil tes urine tersangka dipastikan negatif dari zat narkotika.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Atas kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain dan tindakan melarikan diri dari tempat kejadian perkara, penyidik kepolisian menjerat ENR dengan pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1, serta Pasal 312 juncto Pasal 231. Jeratan pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polrestabes Surabayahukum lalu lintas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap