Aparat kepolisian dari Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari beruntun yang menewaskan satu orang di dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (23/8) dini hari setelah pengemudi mengendarai mobil di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis dan olah tempat kejadian perkara membuktikan kelalaian fatal tersangka saat melintas di kawasan pusat kota Surabaya.
Kronologi Tabrakan Beruntun di Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo
Insiden bermula ketika ENR mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander berwarna putih dengan nomor polisi L 1049 OO di kawasan Jalan Taman Apsari. Akibat kehilangan konsentrasi, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di pinggir jalan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Alih-alih menghentikan laju kendaraan untuk bertanggung jawab, ENR memilih melarikan diri dari lokasi kejadian pertama. Tersangka memacu kendaraannya ke arah Jalan Gubernur Suryo karena panik dan merasa takut dihakimi oleh massa yang berada di sekitar lokasi kecelakaan awal.
Pelarian tersebut berujung fatal. Saat melaju di Jalan Gubernur Suryo di dekat Gedung Negara Grahadi, mobil ENR kembali menabrak seseorang yang sedang berada di belakang sebuah mobil pikap. Benturan keras di lokasi kedua menyebabkan korban mengalami luka berat hingga dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian oleh tim medis.
Hasil Tes Alkohol dan Jeratan Pasal Pidana
Berdasarkan hasil investigasi Satlantas Polrestabes Surabaya, ENR diketahui mengemudi dalam kondisi mabuk seusai pulang dari salah satu tempat hiburan malam. Pemeriksaan alat uji tiup (breathalyzer) menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen, melampaui batas kewajaran untuk mengemudi. Di sisi lain, hasil tes urine tersangka dipastikan negatif dari zat narkotika.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Atas kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain dan tindakan melarikan diri dari tempat kejadian perkara, penyidik kepolisian menjerat ENR dengan pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1, serta Pasal 312 juncto Pasal 231. Jeratan pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun.






