Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan bukti foto pertemuan antara Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap dokumentasi yang memperlihatkan jajaran perwakilan asosiasi travel haji bersama Yaqut. Dari sisi kanan ke kiri, foto itu memuat Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Sekjen Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Muharram Ahmad, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, Bendahara AMPHURI dari PT Alhamdi Global Wisata Tauhid Hamdi, serta Sekjen AMPHURI dari PT Tur Silaturrahmi Nabi Farid Aljawi.
Keterangan Pertemuan dan Alokasi Kuota Tambahan
Berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi Ridwan yang dibacakan di muka sidang, pertemuan antara Forum SATHU dan Yaqut berlangsung sekitar 16 November 2023. Forum SATHU meminta hak pengelolaan kuota tambahan haji khusus yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2023-2024.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

BAP tersebut memuat keterangan bahwa Forum SATHU melalui PT Maktour berencana mengakomodasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang membayar biaya alokasi tambahan tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada Yaqut melalui seseorang bernama Gus Alex.
Jaksa juga membacakan keterangan mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, Abdul Muhyi, perihal rencana pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Saksi Ridwan mengakui dirinya mengumpulkan fee percepatan dari sekitar 20 biro perjalanan haji pada tahun 2024 setelah Keputusan Menteri Agama terkait pembagian porsi kuota 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus diterbitkan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kerugian Keuangan Negara Hasil Audit BPK
Selain memeriksa Ridwan, jaksa menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi dari pihak swasta, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan ini ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Praktik penyimpangan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.






