tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Di Sidang, Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Fuad Maktour-Yaqut

Wulan WijayaDiterbitkan 8 Sep 2026 - 17.03 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Di Sidang, Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Fuad Maktour-Yaqut
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan bukti foto pertemuan antara Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap dokumentasi yang memperlihatkan jajaran perwakilan asosiasi travel haji bersama Yaqut. Dari sisi kanan ke kiri, foto itu memuat Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Sekjen Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Muharram Ahmad, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, Bendahara AMPHURI dari PT Alhamdi Global Wisata Tauhid Hamdi, serta Sekjen AMPHURI dari PT Tur Silaturrahmi Nabi Farid Aljawi.

Keterangan Pertemuan dan Alokasi Kuota Tambahan

Berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi Ridwan yang dibacakan di muka sidang, pertemuan antara Forum SATHU dan Yaqut berlangsung sekitar 16 November 2023. Forum SATHU meminta hak pengelolaan kuota tambahan haji khusus yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2023-2024.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

BAP tersebut memuat keterangan bahwa Forum SATHU melalui PT Maktour berencana mengakomodasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang membayar biaya alokasi tambahan tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada Yaqut melalui seseorang bernama Gus Alex.

Jaksa juga membacakan keterangan mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, Abdul Muhyi, perihal rencana pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Saksi Ridwan mengakui dirinya mengumpulkan fee percepatan dari sekitar 20 biro perjalanan haji pada tahun 2024 setelah Keputusan Menteri Agama terkait pembagian porsi kuota 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus diterbitkan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kerugian Keuangan Negara Hasil Audit BPK

Selain memeriksa Ridwan, jaksa menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi dari pihak swasta, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan ini ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Praktik penyimpangan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap