Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang disc jockey perempuan berinisial AAFL (26) alias Miss D atas dugaan peredaran vape narkoba jenis Pod Getar. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa tersangka merupakan DJ yang kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam di Kota Medan, seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Keterangan tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam rilis kasus pada Kamis (27/8/2026).
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Saat diamankan petugas di lokasi indekos, Miss D diduga sedang berupaya menjual produk vape narkoba merek Batman. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka menawarkan pod tersebut kepada pembeli seharga Rp2,1 juta per unit.
Dari interogasi awal, tersangka memperoleh vape narkoba itu dari seorang pemasok berinisial AL dengan modal Rp1.850.000 per unit. Dari setiap penjualan yang berhasil dilakukan, Miss D mengantongi margin keuntungan sekitar Rp250.000.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain memperjualbelikan perangkat tersebut, Miss D juga mengakui telah mengonsumsi Pod Getar secara pribadi selama kurang lebih tujuh bulan terakhir. Saat ini, kepolisian masih terus memburu pemasok berinisial AL yang telah resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.






