Seorang warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial MND alias Nikola, kini berada dalam penahanan kepolisian Kamboja. Pria tersebut diamankan atas dugaan keterlibatan dan perannya sebagai pemimpin (leader) dalam sindikat penipuan internasional di negara tersebut.
Kasus ini bermula ketika MND tergiur tawaran lowongan kerja di media sosial. Informasi lowongan tersebut mencantumkan posisi pekerjaan di sebuah restoran dengan iming-iming gaji besar. Terpikat oleh tawaran penghasilan tersebut, MND melamar dan memutuskan berangkat ke Kamboja melalui jalur nonprosedural sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perjalanan MND ke Kamboja dimulai pada April 2026. Ia terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute transit via Malaysia menuju Vietnam, sebelum akhirnya tiba di Kamboja untuk mulai bekerja di lokasi yang awalnya diinformasikan sebagai restoran.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Namun, status tempat kerja tersebut bermasalah. Sekitar satu bulan berselang, tepatnya pada Mei 2026, aparat kepolisian Kamboja melakukan penggerebekan di lokasi kerja Nikola. Otoritas setempat menduga tempat tersebut difungsikan sebagai markas operasi jaringan penipuan daring.
Dalam penggerebekan itu, MND ikut diamankan oleh aparat keamanan Kamboja. Pihak kepolisian setempat menuding MND memegang posisi leader di lokasi operasional tersebut. Tudingan ini membuat MND tertahan dalam proses hukum di Kamboja dan belum dapat dipulangkan ke tanah air.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pihak keluarga yang mendapati MND terjebak kemudian meneruskan laporan ke instansi pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada 11 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang mengupayakan langkah penanganan dan proses pemulangan MND. Pemerintah daerah saat ini berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk pendampingan kasus dan penanganan hak-hak warga negara yang bersangkutan.






