Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha atau platform fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Sanksi denda tersebut dijatuhkan oleh KPPU terkait dengan adanya dugaan kartel suku bunga dalam industri pinjaman online. Dalam pertimbangannya, pihak KPPU tetap memberikan putusan denda tersebut karena menilai bahwa arahan lisan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengaturan batas suku bunga pinjaman.
Persoalan pembatasan suku bunga fintech P2P lending memiliki latar belakang historis yang panjang dalam industri pendanaan bersama di tanah air. Sebelum adanya penetapan batas maksimal bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), besaran bunga pindar ditentukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan pindar. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat bunga yang dikenakan kepada masyarakat cenderung lebih tinggi karena adanya kekosongan regulasi pada masa itu. Menanggapi situasi tersebut, pada tahun 2018 OJK memberikan arahan atau perintah lisan kepada AFPI untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pindar melalui pedoman perilaku asosiasi.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Fakta mengenai pemberian arahan lisan kepada AFPI tersebut kemudian ditegaskan kembali secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui siaran pers pada tanggal 20 Mei 2025. Pengaturan mengenai batas suku bunga pindar tersebut pada awalnya tertuang di dalam Kode Etik atau pedoman perilaku AFPI. Selanjutnya, ketentuan mengenai batasan bunga pinjaman daring tersebut dipertegas secara resmi oleh regulator melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kemudian diperbarui lebih lanjut melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
Dalam ketentuan yang berlaku, batasan manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara fintech lending mencakup berbagai komponen pembiayaan. Manfaat ekonomi tersebut meliputi tingkat imbal hasil, termasuk bunga, margin, atau bagi hasil. Selain itu, manfaat ekonomi juga mencakup biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, serta komponen biaya lainnya. Adapun jenis biaya yang dikecualikan dari batasan perhitungan manfaat ekonomi tersebut hanyalah denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Terkait aspek keabsahan instruksi regulator, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian Rompis menyatakan bahwa perintah lisan dari pemerintah pada dasarnya dapat memiliki dasar hukum dalam administrasi pemerintahan, sepanjang perintah tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki oleh instansi bersangkutan. Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri. Menyikapi putusan sanksi denda dari KPPU tersebut, mayoritas anggota asosiasi AFPI berencana untuk mengajukan upaya banding.






