tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Dinamika Hukum Batas Bunga Fintech P2P Lending OJK dan Putusan KPPU

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 12.40 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dinamika Hukum Batas Bunga Fintech P2P Lending OJK dan Putusan KPPU
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha atau platform fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Sanksi denda tersebut dijatuhkan oleh KPPU terkait dengan adanya dugaan kartel suku bunga dalam industri pinjaman online. Dalam pertimbangannya, pihak KPPU tetap memberikan putusan denda tersebut karena menilai bahwa arahan lisan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengaturan batas suku bunga pinjaman.

Persoalan pembatasan suku bunga fintech P2P lending memiliki latar belakang historis yang panjang dalam industri pendanaan bersama di tanah air. Sebelum adanya penetapan batas maksimal bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), besaran bunga pindar ditentukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan pindar. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat bunga yang dikenakan kepada masyarakat cenderung lebih tinggi karena adanya kekosongan regulasi pada masa itu. Menanggapi situasi tersebut, pada tahun 2018 OJK memberikan arahan atau perintah lisan kepada AFPI untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pindar melalui pedoman perilaku asosiasi.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Fakta mengenai pemberian arahan lisan kepada AFPI tersebut kemudian ditegaskan kembali secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui siaran pers pada tanggal 20 Mei 2025. Pengaturan mengenai batas suku bunga pindar tersebut pada awalnya tertuang di dalam Kode Etik atau pedoman perilaku AFPI. Selanjutnya, ketentuan mengenai batasan bunga pinjaman daring tersebut dipertegas secara resmi oleh regulator melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kemudian diperbarui lebih lanjut melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Dalam ketentuan yang berlaku, batasan manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara fintech lending mencakup berbagai komponen pembiayaan. Manfaat ekonomi tersebut meliputi tingkat imbal hasil, termasuk bunga, margin, atau bagi hasil. Selain itu, manfaat ekonomi juga mencakup biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, serta komponen biaya lainnya. Adapun jenis biaya yang dikecualikan dari batasan perhitungan manfaat ekonomi tersebut hanyalah denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Terkait aspek keabsahan instruksi regulator, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian Rompis menyatakan bahwa perintah lisan dari pemerintah pada dasarnya dapat memiliki dasar hukum dalam administrasi pemerintahan, sepanjang perintah tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki oleh instansi bersangkutan. Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri. Menyikapi putusan sanksi denda dari KPPU tersebut, mayoritas anggota asosiasi AFPI berencana untuk mengajukan upaya banding.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap