Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9) sore. Selama hampir tujuh jam pemeriksaan, Febrie dicecar sekitar 24 pertanyaan mengenai dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Materi pemeriksaan tersebut berfokus pada nama pengusaha properti Tan Kian yang disebut-sebut telah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak Febrie secara tegas membantah adanya aliran dana maupun keterlibatan dengan pengusaha tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Febri Diansyah menjelaskan bahwa kliennya menegaskan kepada penyidik tidak mengenal sosok Tan Kian dan tidak pernah menerima uang Rp40 miliar. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tan Kian tercatat hanya memastikan pemberian uang tersebut kepada pihak bernama Ferry Hongkiriwang. Sementara itu, mengenai dugaan dana mengalir ke Febrie atau sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, Tan Kian hanya menggunakan frasa "bisa saja".
Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung bermula dari temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah kediaman di Sentul. Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebutkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat aktif menjabat sebagai jaksa maupun memangku jabatan struktural di Kejaksaan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam pusaran perkara yang sama, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan pencucian uang. Sementara itu, upaya perlawanan hukum yang ditempuh Febrie melalui dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputuskan ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Praperadilan.






