tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Distribusi BBM dan Layanan Energi di Nusa Tenggara Timur Pascagempa

Ance ManoppoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 05.56 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Distribusi BBM dan Layanan Energi di Nusa Tenggara Timur Pascagempa
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pascagempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), jaminan ketersediaan energi menjadi salah satu hal krusial untuk mendukung proses pemulihan. Bencana gempa ini terjadi sekitar pukul 06.00 WITA dan menimbulkan tantangan besar bagi mobilitas serta aktivitas masyarakat setempat. Menanggapi situasi darurat tersebut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat untuk memastikan pelayanan energi di NTT tetap berjalan dengan baik. Upaya ini dilakukan guna menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) agar tidak terputus di tengah proses pemulihan pascagempa yang sedang berlangsung.

Keberlangsungan layanan energi di lapangan tidak lepas dari dedikasi para petugas di garda terdepan. Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta Awak Mobil Tangki (AMT) terus menjalankan tugas mereka demi memastikan BBM tetap tersedia bagi masyarakat luas. Keberadaan BBM ini sangat vital, tidak hanya untuk kebutuhan harian warga yang terdampak, tetapi juga untuk mendukung operasional kendaraan penanganan bencana serta kelancaran distribusi bantuan ke berbagai wilayah yang membutuhkan.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Salah satu wujud nyata dari komitmen pelayanan ini ditunjukkan oleh Fergilus Edy, seorang operator di SPBU 54.865.01 Mena Ruteng. Ketika gempa bumi terjadi sekitar pukul 06.00 WITA, situasi tentu diselimuti kekhawatiran. Namun, sekitar satu jam setelah gempa tersebut, atau sekitar pukul 07.00 WITA, Fergilus Edy sudah berada di tempat kerjanya di SPBU untuk mulai melayani masyarakat. Kehadiran para operator seperti Fergilus memastikan bahwa fasilitas pengisian bahan bakar tetap dapat diakses oleh publik pascabencana.

Dalam situasi pemulihan pascagempa, SPBU 54.865.01 Mena Ruteng menerapkan kebijakan khusus terkait penyaluran bahan bakar. Layanan di SPBU ini difokuskan untuk mendukung armada kemanusiaan dan darurat. Pihak SPBU memprioritaskan pelayanan pengisian BBM untuk kendaraan ambulans, kendaraan yang digunakan untuk penanggulangan bencana, serta kendaraan logistik yang bertugas mengangkut barang-barang kebutuhan pokok atau sembako menuju desa-desa yang membutuhkan pasokan.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Tantangan serupa juga dihadapi oleh Awak Mobil Tangki yang bertugas mendistribusikan bahan bakar ke area-area terdampak. Hendrikus Nuba, seorang Awak Mobil Tangki yang berasal dari Reo, turut berjuang menjaga kelancaran perjalanan pasokan BBM menuju wilayah Manggarai. Meskipun gempa susulan masih terus terjadi dan mengharuskan keluarganya ditempatkan di lokasi pengungsian demi keamanan, Hendrikus tetap berdedikasi menjalankan tugasnya di jalan raya. Upaya keras dari para petugas seperti Hendrikus dan Fergilus menjadi pilar penting dalam memastikan denyut energi di Nusa Tenggara Timur tetap terjaga pascabencana.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

LogistikPertaminaBBM

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap