Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di tanah air melalui perlindungan hukum yang lebih aksesibel bagi para kreator. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) secara resmi merealisasikan komitmen tersebut. Kerja sama ini diwujudkan melalui pemberian fasilitasi pencatatan hak cipta secara gratis. Momentum penyerahan fasilitasi ini bertepatan dengan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Pengayoman ke-81.
Langkah konkret dari sinergi lembaga negara dan badan usaha milik negara ini menyasar 1.000 pencipta secara serentak yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Melalui fasilitas cuma-cuma ini, para peserta menerima surat pencatatan ciptaan untuk berbagai kategori karya. Beberapa jenis karya yang masuk dalam program ini meliputi seni rupa, literasi, seni tari, gambar, program komputer, serta berbagai bentuk karya kreatif lainnya yang memenuhi syarat perlindungan kekayaan intelektual.
Untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai inisiatif ini, berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban penting seputar program fasilitasi pencatatan hak cipta tersebut.
Mengapa pencatatan hak cipta dinilai sangat penting bagi para pencipta?
Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pencatatan hak cipta merupakan langkah yang sangat krusial bagi masyarakat. Proses ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi fondasi utama untuk memberikan kepastian hukum yang jelas atas setiap karya yang telah berhasil diciptakan oleh masyarakat. Dengan kepastian hukum tersebut, nilai ekonomi dan orisinalitas karya dapat terlindungi dengan lebih baik.
Bagaimana surat pencatatan ciptaan tersebut dapat digunakan dalam situasi hukum atau bisnis?
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menerangkan bahwa surat pencatatan ciptaan yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang penting. Surat tersebut dapat berfungsi sebagai salah satu dokumen pendukung resmi bagi pencipta. Dokumen ini menjadi bukti kuat yang sah untuk mempertegas kepemilikan atas suatu karya apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa atau klaim kepemilikan dari pihak lain di kemudian hari.
Racikan Investasi Nasabah Tajir di Tengah Gejolak Global dan Suku Bunga Tinggi

Siapa saja yang berhak menerima fasilitasi gratis dalam program kolaborasi ini?
Fasilitasi gratis ini diberikan secara khusus kepada 1.000 pencipta terpilih yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara DJKI Kementerian Hukum dan BNI ini dirancang untuk menjangkau para pelaku industri kreatif secara luas dan merata, sehingga proteksi terhadap hak kekayaan intelektual tidak hanya berpusat di kota-kota besar saja melainkan menjangkau berbagai daerah.






