tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi

Ance ManoppoDiterbitkan 20 Agu 2026 - 20.40 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di tanah air melalui perlindungan hukum yang lebih aksesibel bagi para kreator. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) secara resmi merealisasikan komitmen tersebut. Kerja sama ini diwujudkan melalui pemberian fasilitasi pencatatan hak cipta secara gratis. Momentum penyerahan fasilitasi ini bertepatan dengan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Pengayoman ke-81.

Langkah konkret dari sinergi lembaga negara dan badan usaha milik negara ini menyasar 1.000 pencipta secara serentak yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Melalui fasilitas cuma-cuma ini, para peserta menerima surat pencatatan ciptaan untuk berbagai kategori karya. Beberapa jenis karya yang masuk dalam program ini meliputi seni rupa, literasi, seni tari, gambar, program komputer, serta berbagai bentuk karya kreatif lainnya yang memenuhi syarat perlindungan kekayaan intelektual.

Untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai inisiatif ini, berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban penting seputar program fasilitasi pencatatan hak cipta tersebut.

Mengapa pencatatan hak cipta dinilai sangat penting bagi para pencipta?

Baca Juga

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pencatatan hak cipta merupakan langkah yang sangat krusial bagi masyarakat. Proses ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi fondasi utama untuk memberikan kepastian hukum yang jelas atas setiap karya yang telah berhasil diciptakan oleh masyarakat. Dengan kepastian hukum tersebut, nilai ekonomi dan orisinalitas karya dapat terlindungi dengan lebih baik.

Bagaimana surat pencatatan ciptaan tersebut dapat digunakan dalam situasi hukum atau bisnis?

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menerangkan bahwa surat pencatatan ciptaan yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang penting. Surat tersebut dapat berfungsi sebagai salah satu dokumen pendukung resmi bagi pencipta. Dokumen ini menjadi bukti kuat yang sah untuk mempertegas kepemilikan atas suatu karya apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa atau klaim kepemilikan dari pihak lain di kemudian hari.

Baca Juga

Racikan Investasi Nasabah Tajir di Tengah Gejolak Global dan Suku Bunga Tinggi

Racikan Investasi Nasabah Tajir di Tengah Gejolak Global dan Suku Bunga Tinggi

Siapa saja yang berhak menerima fasilitasi gratis dalam program kolaborasi ini?

Fasilitasi gratis ini diberikan secara khusus kepada 1.000 pencipta terpilih yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara DJKI Kementerian Hukum dan BNI ini dirancang untuk menjangkau para pelaku industri kreatif secara luas dan merata, sehingga proteksi terhadap hak kekayaan intelektual tidak hanya berpusat di kota-kota besar saja melainkan menjangkau berbagai daerah.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNIDJKIHak Cipta

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap