tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

DPR, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga

Wulan WijayaDiterbitkan 9 Sep 2026 - 05.32 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyitaan kekayaan dijawab oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tidak akan memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta warga secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang ketat.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan bahwa regulasi ini dirancang dengan pengawasan berlapis guna mencegah tindakan aparat penegak hukum yang menyimpang. Menurutnya, tata kelola penegakan hukum di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri sehingga masyarakat tidak bisa menyamakannya secara langsung dengan sistem peradilan di negara lain seperti Amerika Serikat.

Pengawasan Peradilan Sebelum Penyitaan

Untuk menutup celah kesewenang-wenangan, Komisi III DPR mendorong adanya kewajiban bagi aparat untuk melibatkan lembaga peradilan sebelum tindakan penyitaan maupun perampasan aset dilakukan. Mekanisme penetapan atau izin dari pengadilan ini disiapkan sebagai filter transparansi agar setiap langkah penyitaan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah ini sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa aset milik warga tidak dapat diambil begitu saja tanpa adanya proses uji peradilan yang sah.

Pemilahan Sanksi Administratif dan Pidana Murni

Soedeson juga meluruskan persepsi mengenai ruang lingkup penerapan perampasan aset di sektor penerimaan negara dan perpajakan. Aturan ini tidak ditujukan untuk menindak atau merugikan wajib pajak yang sekadar melakukan kesalahan administratif, seperti kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Bagi wajib pajak yang melakukan kekeliruan administratif, penyelesaian tetap dilakukan melalui pembayaran kekurangan pajak tanpa ancaman penyitaan harta. Sebaliknya, instrumen perampasan aset difokuskan pada tindak pidana murni dan kejahatan finansial yang dilakukan secara terencana atau sistematis.

Penegakan hukum yang agresif melalui beleid ini diarahkan pada praktik kejahatan perpajakan berskala korporasi maupun individu yang merugikan keuangan negara, seperti praktik manipulasi harga transfer (transfer pricing), penghindaran pajak secara sengaja, dan rekayasa pembukuan ganda.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan HukumPajakRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap