Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam jajaran penyelenggara pemilu tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan daya ikat yang jelas. Hal tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara virtual dalam sidang pengujian materiil kedua undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Perbedaan Konstruksi Afirmasi Peserta dan Penyelenggara
Dalam keterangannya, DPR memaparkan alasan perbedaan rumusan afirmasi antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Bagi peserta pemilu, aturan mewajibkan pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Kewajiban ini dapat diterapkan secara mutlak karena partai politik memegang wewenang penuh untuk menyusun dan mengajukan daftar bakal calon.
Sebaliknya, regulasi untuk seleksi penyelenggara pemilu menggunakan klausul "memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen". Perbedaan istilah ini didasarkan pada mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu yang berjalan melalui proses seleksi terbuka terhadap warga negara yang mendaftarkan diri, bukan penunjukan langsung.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

DPR memandang rumusan pasal tersebut sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daya Ikat Frasa 'Memperhatikan' Berdasarkan Putusan MK
Kendati menggunakan kata "memperhatikan", DPR menekankan bahwa klausul tersebut bukan sekadar formalitas tanpa kekuatan hukum. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013.
Berdasarkan putusan MK tersebut, mekanisme afirmasi memberikan keutamaan kepada calon perempuan yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara dengan calon lain pada tahap penentuan akhir. Dengan demikian, prinsip keterwakilan tetap dijalankan secara adil tanpa mengorbankan standar kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dorongan Partisipasi Pendaftar Perempuan
DPR juga menggarisbawahi bahwa efektivitas kebijakan afirmasi pada lembaga penyelenggara pemilu sangat bergantung pada tingkat partisipasi perempuan di tahap awal. Tanpa jumlah pendaftar perempuan yang memadai, pemenuhan kuota tersebut akan menghadapi kendala di lapangan.
Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPR berkomitmen terus mengawal penguatan keterwakilan perempuan dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pemerintah, partai politik, hingga organisasi masyarakat sipil.






