tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu

Fitri LimbongDiterbitkan 9 Sep 2026 - 20.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam jajaran penyelenggara pemilu tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan daya ikat yang jelas. Hal tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara virtual dalam sidang pengujian materiil kedua undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Perbedaan Konstruksi Afirmasi Peserta dan Penyelenggara

Dalam keterangannya, DPR memaparkan alasan perbedaan rumusan afirmasi antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Bagi peserta pemilu, aturan mewajibkan pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Kewajiban ini dapat diterapkan secara mutlak karena partai politik memegang wewenang penuh untuk menyusun dan mengajukan daftar bakal calon.

Sebaliknya, regulasi untuk seleksi penyelenggara pemilu menggunakan klausul "memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen". Perbedaan istilah ini didasarkan pada mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu yang berjalan melalui proses seleksi terbuka terhadap warga negara yang mendaftarkan diri, bukan penunjukan langsung.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

DPR memandang rumusan pasal tersebut sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daya Ikat Frasa 'Memperhatikan' Berdasarkan Putusan MK

Kendati menggunakan kata "memperhatikan", DPR menekankan bahwa klausul tersebut bukan sekadar formalitas tanpa kekuatan hukum. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013.

Berdasarkan putusan MK tersebut, mekanisme afirmasi memberikan keutamaan kepada calon perempuan yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara dengan calon lain pada tahap penentuan akhir. Dengan demikian, prinsip keterwakilan tetap dijalankan secara adil tanpa mengorbankan standar kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dorongan Partisipasi Pendaftar Perempuan

DPR juga menggarisbawahi bahwa efektivitas kebijakan afirmasi pada lembaga penyelenggara pemilu sangat bergantung pada tingkat partisipasi perempuan di tahap awal. Tanpa jumlah pendaftar perempuan yang memadai, pemenuhan kuota tersebut akan menghadapi kendala di lapangan.

Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPR berkomitmen terus mengawal penguatan keterwakilan perempuan dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pemerintah, partai politik, hingga organisasi masyarakat sipil.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap