Pemerintah secara resmi meluncurkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai entitas baru yang mengoordinasikan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional. Peluncuran ini dilakukan setelah perusahaan tersebut menjalankan operasional awal selama hampir dua bulan sejak akta pendiriannya disahkan pada 1 Juni 2026.
Dalam fase awal operasionalnya, DSI difokuskan untuk menangani alur ekspor tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan ferro alloy. Langkah ini diambil guna memperkuat efisiensi dan transparansi tata kelola perdagangan komoditas unggulan Indonesia ke pasar global.
Fokus Tiga Komoditas Utama dan Jaminan Kontrak Berjalan
Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa penunjukan tiga komoditas tersebut merupakan langkah terarah pada tahap awal operasional DSI. Kendati ada keterlibatan entitas baru dalam tata kelola ekspor, para pelaku usaha dipastikan tidak akan mengalami kendala pada kesepakatan dagang yang sedang berjalan.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

DSI memastikan seluruh kontrak ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy yang telah disepakati sebelum pembentukan entitas ini akan tetap dihormati dan berjalan normal tanpa pembatalan sepihak.
Pembagian Peran dengan Kementerian dan Bea Cukai
Keberadaan DSI tidak dirancang untuk mengambil alih ataupun menggantikan fungsi teknis kementerian dan lembaga yang selama ini menaungi kegiatan ekspor. Seluruh wewenang terkait perizinan, penerbitan regulasi, dan pengawasan tetap berada di bawah otoritas terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menegaskan bahwa operasional DSI tidak akan menambah beban administratif baru bagi para pelaku usaha. DSI memanfaatkan integrasi data yang telah tersedia di sistem instansi pemerintah, termasuk data kepabeanan Bea Cukai.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Penerapan Skema Perantara hingga Akhir Tahun
Hingga akhir tahun 2026, DSI menerapkan skema perantara (intermediary model) dalam mekanisme operasionalnya. Melalui model ini, hak kepemilikan penuh atas komoditas yang diekspor tetap berada di tangan masing-masing eksportir.
Integrasi bertahap ini difokuskan untuk menjaga stabilitas rantai pasok ekspor nasional, sembari menyelaraskan sistem pencatatan data perdagangan komoditas strategis antara pelaku usaha dan pemerintah.






