tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

DSI Resmi Beroperasi! Mulai Atur Ekspor Batu Bara, CPO, hingga Ferro Alloy

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 07.35 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DSI Resmi Beroperasi! Mulai Atur Ekspor Batu Bara, CPO, hingga Ferro Alloy
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah secara resmi meluncurkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai entitas baru yang mengoordinasikan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional. Peluncuran ini dilakukan setelah perusahaan tersebut menjalankan operasional awal selama hampir dua bulan sejak akta pendiriannya disahkan pada 1 Juni 2026.

Dalam fase awal operasionalnya, DSI difokuskan untuk menangani alur ekspor tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan ferro alloy. Langkah ini diambil guna memperkuat efisiensi dan transparansi tata kelola perdagangan komoditas unggulan Indonesia ke pasar global.

Fokus Tiga Komoditas Utama dan Jaminan Kontrak Berjalan

Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa penunjukan tiga komoditas tersebut merupakan langkah terarah pada tahap awal operasional DSI. Kendati ada keterlibatan entitas baru dalam tata kelola ekspor, para pelaku usaha dipastikan tidak akan mengalami kendala pada kesepakatan dagang yang sedang berjalan.

Baca Juga

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

DSI memastikan seluruh kontrak ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy yang telah disepakati sebelum pembentukan entitas ini akan tetap dihormati dan berjalan normal tanpa pembatalan sepihak.

Pembagian Peran dengan Kementerian dan Bea Cukai

Keberadaan DSI tidak dirancang untuk mengambil alih ataupun menggantikan fungsi teknis kementerian dan lembaga yang selama ini menaungi kegiatan ekspor. Seluruh wewenang terkait perizinan, penerbitan regulasi, dan pengawasan tetap berada di bawah otoritas terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menegaskan bahwa operasional DSI tidak akan menambah beban administratif baru bagi para pelaku usaha. DSI memanfaatkan integrasi data yang telah tersedia di sistem instansi pemerintah, termasuk data kepabeanan Bea Cukai.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Penerapan Skema Perantara hingga Akhir Tahun

Hingga akhir tahun 2026, DSI menerapkan skema perantara (intermediary model) dalam mekanisme operasionalnya. Melalui model ini, hak kepemilikan penuh atas komoditas yang diekspor tetap berada di tangan masing-masing eksportir.

Integrasi bertahap ini difokuskan untuk menjaga stabilitas rantai pasok ekspor nasional, sembari menyelaraskan sistem pencatatan data perdagangan komoditas strategis antara pelaku usaha dan pemerintah.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

CPOBPI Danantara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap