Sektor teknologi finansial pendanaan bersama atau financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending), yang juga dikenal luas sebagai pinjaman daring (pindar), tengah menghadapi dinamika penegakan hukum persaingan usaha yang menyita perhatian publik. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar). Sanksi denda bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dijatuhkan oleh KPPU terkait dengan dugaan praktik kartel suku bunga di kalangan penyelenggara pinjaman daring di Indonesia.
Putusan KPPU ini mencuat di tengah perdebatan panjang mengenai landasan penentuan batas tarif dan suku bunga dalam industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Di satu sisi, penegakan hukum persaingan usaha memandang penyeragaman atau penentuan plafon tarif pinjaman sebagai bentuk indikasi kartel yang berpotensi menghambat persaingan bebas di pasar. Di sisi lain, pelaku industri dan asosiasi memandang pembatasan suku bunga sebagai wujud kepatuhan terhadap pedoman perlindungan konsumen yang diarahkan oleh regulator guna mencegah pembebanan biaya pinjaman yang mencekik masyarakat peminjam dana.
Putusan Sanksi Denda KPPU terhadap 97 Pelaku Usaha Fintech P2P Lending
Langkah penegakan hukum yang diambil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi tonggak bersejarah dalam pengawasan pasar ekonomi digital nasional. Keputusan KPPU untuk mengenakan sanksi denda total sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending mencerminkan komitmen lembaga pengawas persaingan usaha tersebut dalam menindak dugaan kartel suku bunga. Jumlah 97 entitas bisnis pinjaman daring yang dikenai sanksi ini mencakup porsi yang sangat signifikan dari total penyelenggara pendanaan digital resmi yang beroperasi di tanah air.
Sanksi denda kumulatif Rp 755 miliar yang dialamatkan kepada puluhan pelaku usaha pindar tersebut didasarkan pada temuan KPPU terkait adanya kesepakatan penentuan suku bunga pinjaman di antara para penyelenggara platform. Dalam pandangan KPPU, penetapan batas suku bunga pinjaman oleh para pelaku usaha telah mengarah pada perilaku kartel yang membatasi persaingan antarpenyelenggara platform pendanaan bersama. Putusan ini menempatkan mekanisme penetapan batas atas imbal hasil dan biaya layanan pinjaman daring di bawah sorotan tajam hukum persaingan usaha.
Besarnya sanksi denda yang dijatuhkan KPPU kepada 97 entitas fintech P2P lending tersebut secara langsung memicu respons yang masif dari berbagai pemangku kepentingan industri teknologi finansial. Keputusan tersebut tidak hanya membawa implikasi finansial yang besar bagi para pelaku usaha pindar yang terhukum, tetapi juga memunculkan kebutuhan mendalam untuk meninjau kembali kronologi serta dasar hukum penetapan batas suku bunga pinjaman daring dari masa ke masa.
Dinamika Penetapan Bunga pada Periode Kekosongan Regulasi
Untuk memahami duduk perkara dari dugaan kartel suku bunga ini, perkembangan historis industri fintech P2P lending di Indonesia perlu ditelusuri secara komprehensif. Pada fase awal kemunculan dan pertumbuhan industri pinjaman daring di Indonesia, sektor pendanaan digital ini sempat berada dalam kondisi ketiadaan aturan pembatasan suku bunga yang diterbitkan secara eksplisit oleh otoritas resmi pemerintah. Fase awal ini dipahami oleh para pengamat dan pelaku industri sebagai periode kekosongan regulasi mengenai batas suku bunga pindar.
Sebelum adanya inisiatif penetapan batas maksimal bunga pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat suku bunga pinjaman daring ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan pindar. Tanpa adanya patokan formal dari otoritas yang mengatur mengenai batas maksimum biaya pendanaan, setiap penyelenggara platform menentukan tingkat bunga, biaya layanan, dan manfaat ekonomi pinjaman secara bebas sesuai dengan perhitungan internal masing-masing perusahaan.
Konsekuensi dari penentuan suku bunga secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha di tengah kondisi kekosongan regulasi tersebut adalah timbulnya tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi bagi masyarakat pengguna jasa pendanaan digital. Tingkat suku bunga yang cenderung tinggi dan bervariasi tanpa batas atas tersebut dinilai menimbulkan kerentanan finansial bagi masyarakat peminjam dana. Kondisi kekosongan regulasi inilah yang menjadi pemicu utama bagi asosiasi industri untuk mengambil keputusan dan merumuskan penetapan bunga maksimal demi menertibkan pasar pendanaan bersama.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Arahan OJK dalam Melindungi Konsumen dari Predatory Lending dan Pinjol Ilegal
Langkah perumusan batas maksimal suku bunga pinjaman daring oleh asosiasi industri pada dasarnya berkaitan erat dengan arahan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan untuk melindungi masyarakat konsumen pengguna layanan jasa keuangan digital.
Arahan pembatasan suku bunga dari OJK tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk membentengi masyarakat dari ancaman praktik pemberian pinjaman eksploitatif atau predatory lending. Pada periode pertumbuhan awal sektor pinjaman digital, maraknya praktik predatory lending dengan pengenaan bunga pinjaman yang terlampau tinggi menjadi ancaman nyata yang memberatkan kondisi keuangan konsumen peminjam dana di berbagai wilayah Indonesia.
Selain ditujukan untuk menangkal praktik predatory lending, arahan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dari OJK tersebut juga dikeluarkan demi melindungi konsumen dari maraknya praktik pinjaman daring ilegal atau pinjol ilegal. Entitas pinjol ilegal pada saat itu beroperasi tanpa izin resmi dan secara bebas memasang suku bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga sangat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, batasan suku bunga pada pelaku usaha resmi dijadikan instrumen perlindungan konsumen yang diarahkan oleh regulator guna membedakan standar layanan legal dari jeratan pinjol ilegal.
Transformasi Regulasi Batas Suku Bunga: Dari Kode Etik AFPI hingga SEOJK 2025
Seiring berjalannya waktu, ketentuan mengenai batas suku bunga pinjaman daring di Indonesia mengalami evolusi struktural dan formalisasi hukum oleh regulator jasa keuangan. Pada mulanya, aturan batas suku bunga pindar dituangkan dalam ketentuan internal industri melalui Kode Etik AFPI. Kode Etik AFPI ini berfungsi sebagai pedoman operasional dan etika perilaku bisnis yang mengikat bagi seluruh anggota asosiasi penyelenggara fintech P2P lending berizin.
Setelah ketentuan batas suku bunga tersebut berjalan melalui Kode Etik AFPI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selanjutnya secara resmi menerbitkan regulasi formal mengenai batas suku bunga pinjaman daring. Penegasan aturan dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan ini pertama kali dituangkan secara resmi melalui penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023. Melalui SE OJK No.19/SEOJK.06/2023 ini, batasan suku bunga dan manfaat ekonomi pindar memperoleh dasar hukum yang semakin tegas dan mengikat secara regulasi perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
Kerangka regulasi suku bunga pinjaman daring terus disempurnakan oleh regulator dalam rangka menyesuaikan dinamika pasar dan penguatan perlindungan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan kemudian memperbarui aturan batas suku bunga pindar tersebut melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025. Rangkaian penerbitan regulasi ini menegaskan bahwa penataan batas suku bunga pindar telah beralih dari inisiatif internal asosiasi di masa kekosongan aturan menjadi kebijakan formal OJK yang berlaku secara resmi bagi seluruh industri fintech P2P lending.
Pandangan Celios dan Analisis Nailul Huda Mengenai Periode Kasus Kartel
Penetapan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar oleh KPPU kepada 97 pelaku usaha pindar turut mengundang perhatian mendalam dari kalangan ekonom dan peneliti ekonomi digital. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memberikan pandangan kritis terkait konstruksi perkara dugaan kartel suku bunga yang diproses oleh KPPU tersebut.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semestinya merunut secara cermat periode kasus kartel suku bunga pinjaman daring yang dipersoalkan. Penelusuran periode waktu dinilai sangat krusial agar penegakan hukum persaingan usaha dapat melihat konteks historis kebijakan penetapan batas suku bunga secara objektif dan proporsional sesuai dengan perkembangan regulasi yang terjadi pada masa tersebut.
Dalam penjelasannya, Nailul Huda menguraikan bahwa sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, tingkat suku bunga pinjaman daring ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan pindar. Penetapan mandiri oleh masing-masing entitas tersebut berakibat pada tingkat bunga yang cenderung lebih tinggi. Nailul Huda menekankan bahwa asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal justru karena saat itu terjadi kekosongan regulasi dari pihak regulator.
Lebih lanjut, Nailul Huda memaparkan bahwa setelah periode kekosongan regulasi tersebut, barulah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan resmi mengenai batas suku bunga pindar. Ketentuan mengenai batasan bunga ini tertuang dalam Kode Etik AFPI, yang kemudian dipertegas secara resmi melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan selanjutnya diperbarui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Menurut Celios melalui Nailul Huda, perunutan periode regulasi ini sangat fundamental untuk memahami apakah penentuan bunga tersebut merupakan kesepakatan kartel persaingan usaha atau langkah penataan industri di tengah kekosongan aturan.
Penegasan Ketua Umum AFPI dan Rencana Banding Mayoritas Anggota
Menyikapi putusan sanksi denda yang dijatuhkan oleh KPPU, pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi dan sikap resmi secara tegas. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah ada terbukti kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara para pelaku industri fintech P2P lending.
Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tuduhan kartel suku bunga tidak mencerminkan fakta pelaksanaan operasional di industri pendanaan bersama. Menurut Ketua Umum AFPI tersebut, pembatasan manfaat ekonomi yang diterapkan oleh pelaku usaha bukan merupakan hasil kesepakatan kartel antarperusahaan, melainkan pelaksanaan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Arahan OJK tersebut diberikan secara khusus guna memproteksi konsumen dari bahaya predatory lending serta jeratan suku bunga sangat tinggi yang dipasang oleh pelaku pinjol ilegal.
Berdasarkan pertimbangan bahwa penetapan batas suku bunga tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan regulator demi perlindungan konsumen dan bukan kesepakatan kartel usaha, mayoritas anggota asosiasi AFPI telah menentukan sikap hukum. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyampaikan bahwa mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sanksi denda Rp 755 miliar yang diputuskan oleh KPPU tersebut.
Langkah banding yang disiapkan oleh mayoritas pelaku usaha anggota AFPI ini menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa hukum persaingan usaha di sektor fintech lending nasional. Para pelaku industri bersiap menguji putusan KPPU di tingkat peradilan guna membuktikan bahwa pembatasan manfaat ekonomi yang selama ini dijalankan berlandaskan pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penegasan dalam Kode Etik AFPI, SE OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.






