Ratusan warga penyintas bencana di Kabupaten Nagekeo mulai mendapatkan kembali dokumen kependudukan mereka yang hilang dan rusak. Langkah pemulihan administrasi ini berlangsung melalui posko layanan jemput bola yang dibuka langsung di Posko Paroki Aeramo, Kecamatan Aesesa.
Pelayanan tanggap darurat ini diselenggarakan menyusul bencana gempa bumi yang melanda wilayah Nagekeo. Peristiwa tersebut menelan sembilan korban jiwa, menyebabkan 22 orang luka-luka, serta merusak sedikitnya 7.430 rumah warga dan 540 fasilitas umum maupun perkantoran yang tersebar di enam kecamatan dan 113 desa.
Layanan jemput bola diresmikan sekitar pukul 09.00 WITA oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Untuk mendukung kelancaran operasional di lokasi bencana, Ditjen Dukcapil menyerahkan bantuan berupa 6.000 keping blangko KTP elektronik, ribbon pencetakan, serta perangkat satelit Starlink guna memastikan konektivitas data tetap stabil.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Operasional di lapangan digerakkan oleh tim gabungan Ditjen Dukcapil yang dipimpin Indersan Rakha bersama jajaran Dinas Dukcapil Nagekeo di bawah koordinasi Plt. Kepala Dinas Oscar Yoseph Amekae Sina.
300 Dokumen Kependudukan Diterbitkan dalam Sehari
Sepanjang satu hari pelaksanaan pelayanan di Posko Aeramo, petugas telah menerbitkan sebanyak 300 dokumen kependudukan untuk warga terdampak, yang meliputi:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- 108 keping KTP elektronik
- 93 lembar Kartu Keluarga (KK)
- 49 keping Kartu Identitas Anak (KIA)
- 26 lembar Akta Kelahiran
- 4 lembar Akta Kematian
- 3 lembar Akta Perkawinan
Selain penggantian dokumen fisik yang diterbitkan langsung di tempat, petugas juga memfasilitasi sembilan perekaman baru biometrik KTP elektronik serta menerbitkan lima surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI). Layanan administrasi hari itu juga mencakup penerbitan masing-masing satu dokumen untuk berita acara kesepakatan anak angkat, pengesahan anak, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).






