tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Finansial

Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 02.33 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan perdebatan mendasar mengenai tata cara penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi ahli untuk menguji dalil pemohon terkait keabsahan prosedur hukum yang dikenakan kepadanya.

Selain Yunus Husein, tim hukum Kejagung turut memanggil Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad serta Dosen Fakultas Hukum UGM Fatahilah Akbar sebagai saksi ahli pidana guna memperkuat landasan penanganan perkara.

Febrie Adriansyah, yang bergelar doktor ilmu hukum dengan fokus disertasi pada penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan pencucian uang, memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status penahanannya. Pihaknya mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dan menuntut agar surat perintah tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Keterangan dari Yunus Husein di muka persidangan merinci sejumlah prinsip operasional dan dasar perundang-undangan penanganan TPPU yang wajib dipahami oleh aparat hukum maupun publik.

Menelaah Prosedur Pengusutan TPPU Tanpa Menunggu Putusan Pidana Asal

Yunus Husein menegaskan bahwa pengusutan tindak pidana pencucian uang memiliki mekanisme pembuktian mandiri yang tidak bergantung penuh pada putusan akhir tindak pidana asal (TPA).

1. Mengetahui Syarat Pembuktian Aset Penyidik perkara TPPU memusatkan penelusuran pada asal-usul harta kekayaan. Kunci utama penyidikan terletak pada kepastian bahwa aset yang dicurigai bersumber dari aktivitas perbuatan pidana, bukan semata-mata pada pembuktian unsur materiil dari tindak pidana pokoknya terlebih dahulu.

2. Mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 Dasar hukum pengusutan perkara pencucian uang diatur secara eksplisit dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal ini menetapkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak diwajibkan untuk membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

3. Mengidentifikasi Konstruksi TPPU Mandiri (Stand Alone) Ketika bukti permulaan terhadap tindak pidana asal dinilai belum mencukupi secara utuh, penegak hukum memiliki ruang untuk mendakwakan TPPU secara stand alone atau mandiri. Penyidik dan penuntut umum cukup menguraikan rangkaian perbuatan yang melahirkan dana atau aset bersangkutan dalam berkas dakwaan.

Mekanisme Pembuktian Terbalik pada Kasus Pencucian Uang

Dalam dakwaan TPPU yang berdiri sendiri, terdapat pergeseran tanggung jawab pembuktian di hadapan majelis hakim:

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak
  1. Tanggung Jawab Terdakwa: Beban pembuktian dialihkan kepada pihak terdakwa untuk membuktikan bahwa aset kekayaan yang disita bukan berasal dari tindak pidana.
  2. Kewajiban Pengungkapan Transaksi Legal: Pihak yang didakwa perlu memaparkan bukti sah perolehan penghasilan, dokumen keuangan, atau alur transaksi resmi yang membenarkan kepemilikan aset tersebut.

Mempelajari Preseden Kasus Bahasyim Assifie

Yunus Husein mencontohkan penerapan TPPU mandiri melalui kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie, pada kurun waktu 2004–2005.

Kala itu, aparat penegak hukum mendakwa Bahasyim atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1 miliar. Namun, berdasarkan temuan aset riil dari hasil penelusuran keuangan, penyidik dapat menjeratnya dengan dakwaan TPPU bernilai Rp66 miliar. Kasus tersebut menjadi preseden konkret bahwa penindakan pencucian uang dapat diproses jauh melampaui nilai nominal tindak pidana asal yang langsung terbukti.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKejaksaan AgungTPPU

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap