Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan perdebatan mendasar mengenai tata cara penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi ahli untuk menguji dalil pemohon terkait keabsahan prosedur hukum yang dikenakan kepadanya.
Selain Yunus Husein, tim hukum Kejagung turut memanggil Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad serta Dosen Fakultas Hukum UGM Fatahilah Akbar sebagai saksi ahli pidana guna memperkuat landasan penanganan perkara.
Febrie Adriansyah, yang bergelar doktor ilmu hukum dengan fokus disertasi pada penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan pencucian uang, memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status penahanannya. Pihaknya mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dan menuntut agar surat perintah tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Keterangan dari Yunus Husein di muka persidangan merinci sejumlah prinsip operasional dan dasar perundang-undangan penanganan TPPU yang wajib dipahami oleh aparat hukum maupun publik.
Menelaah Prosedur Pengusutan TPPU Tanpa Menunggu Putusan Pidana Asal
Yunus Husein menegaskan bahwa pengusutan tindak pidana pencucian uang memiliki mekanisme pembuktian mandiri yang tidak bergantung penuh pada putusan akhir tindak pidana asal (TPA).
1. Mengetahui Syarat Pembuktian Aset Penyidik perkara TPPU memusatkan penelusuran pada asal-usul harta kekayaan. Kunci utama penyidikan terletak pada kepastian bahwa aset yang dicurigai bersumber dari aktivitas perbuatan pidana, bukan semata-mata pada pembuktian unsur materiil dari tindak pidana pokoknya terlebih dahulu.
2. Mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 Dasar hukum pengusutan perkara pencucian uang diatur secara eksplisit dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal ini menetapkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak diwajibkan untuk membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
3. Mengidentifikasi Konstruksi TPPU Mandiri (Stand Alone) Ketika bukti permulaan terhadap tindak pidana asal dinilai belum mencukupi secara utuh, penegak hukum memiliki ruang untuk mendakwakan TPPU secara stand alone atau mandiri. Penyidik dan penuntut umum cukup menguraikan rangkaian perbuatan yang melahirkan dana atau aset bersangkutan dalam berkas dakwaan.
Mekanisme Pembuktian Terbalik pada Kasus Pencucian Uang
Dalam dakwaan TPPU yang berdiri sendiri, terdapat pergeseran tanggung jawab pembuktian di hadapan majelis hakim:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Tanggung Jawab Terdakwa: Beban pembuktian dialihkan kepada pihak terdakwa untuk membuktikan bahwa aset kekayaan yang disita bukan berasal dari tindak pidana.
- Kewajiban Pengungkapan Transaksi Legal: Pihak yang didakwa perlu memaparkan bukti sah perolehan penghasilan, dokumen keuangan, atau alur transaksi resmi yang membenarkan kepemilikan aset tersebut.
Mempelajari Preseden Kasus Bahasyim Assifie
Yunus Husein mencontohkan penerapan TPPU mandiri melalui kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie, pada kurun waktu 2004–2005.
Kala itu, aparat penegak hukum mendakwa Bahasyim atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1 miliar. Namun, berdasarkan temuan aset riil dari hasil penelusuran keuangan, penyidik dapat menjeratnya dengan dakwaan TPPU bernilai Rp66 miliar. Kasus tersebut menjadi preseden konkret bahwa penindakan pencucian uang dapat diproses jauh melampaui nilai nominal tindak pidana asal yang langsung terbukti.






