Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi. Hukuman ini dijatuhkan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di lingkungan Kemhan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal pada Kamis (27/8). Pidana pokok yang diputuskan hakim nantinya akan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa. Hukuman ini tercatat jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Leonardi dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair sebagaimana dakwaan JPU yang menyebut adanya potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp306 miliar. Leonardi beserta terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, dinyatakan bebas dari dakwaan primair tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Majelis hakim juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana proyek ke rekening pribadi Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, maupun Gabor Kuti Szilard.
Kendati demikian, majelis hakim menetapkan Leonardi terbukti bersalah atas dakwaan sekunder atau subsidair. Hakim menilai kesalahan Leonardi terletak pada tindakannya yang tetap memaksakan penandatanganan kontrak pengadaan dengan Navayo International AG, meskipun terdakwa mengetahui bahwa alokasi anggaran dalam DIPA 2016 saat itu masih berstatus tanda bintang atau diblokir.
Menurut pertimbangan majelis hakim, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini bermula dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase internasional tersebut mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk melunasi tagihan yang diajukan oleh Navayo International AG.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan bahwa vonis majelis hakim dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai paradigma delik korupsi. Rinto juga menyoroti aspek pembuktian di persidangan, dengan menyebut salinan putusan arbitrase ICC yang dijadikan dalil kerugian negara oleh penuntut umum tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Atas dasar konstruksi perkara dan audit tersebut, pihak kuasa hukum Leonardi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta penegasan bahwa kewenangan audit perhitungan kerugian keuangan negara secara sah berada di bawah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).






