tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Satelit

Fitri LimbongDiterbitkan 28 Agu 2026 - 01.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Satelit
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi. Hukuman ini dijatuhkan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di lingkungan Kemhan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal pada Kamis (27/8). Pidana pokok yang diputuskan hakim nantinya akan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa. Hukuman ini tercatat jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Leonardi dengan pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair sebagaimana dakwaan JPU yang menyebut adanya potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp306 miliar. Leonardi beserta terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, dinyatakan bebas dari dakwaan primair tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Majelis hakim juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana proyek ke rekening pribadi Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, maupun Gabor Kuti Szilard.

Kendati demikian, majelis hakim menetapkan Leonardi terbukti bersalah atas dakwaan sekunder atau subsidair. Hakim menilai kesalahan Leonardi terletak pada tindakannya yang tetap memaksakan penandatanganan kontrak pengadaan dengan Navayo International AG, meskipun terdakwa mengetahui bahwa alokasi anggaran dalam DIPA 2016 saat itu masih berstatus tanda bintang atau diblokir.

Menurut pertimbangan majelis hakim, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini bermula dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase internasional tersebut mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk melunasi tagihan yang diajukan oleh Navayo International AG.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan bahwa vonis majelis hakim dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai paradigma delik korupsi. Rinto juga menyoroti aspek pembuktian di persidangan, dengan menyebut salinan putusan arbitrase ICC yang dijadikan dalil kerugian negara oleh penuntut umum tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Atas dasar konstruksi perkara dan audit tersebut, pihak kuasa hukum Leonardi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta penegasan bahwa kewenangan audit perhitungan kerugian keuangan negara secara sah berada di bawah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap