Kejaksaan Agung RI menyatakan menghormati langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang kembali menempuh jalur praperadilan atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan kali ini menyoroti pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan tim penyidik.
Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan Lodewyk pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah hukum ini menjadi babak baru setelah rentetan upaya hukum Lodewyk sebelumnya tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, Lodewyk sempat menggugat hal serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun hakim tunggal Firman Akbar memutuskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Selain itu, perlawanan Lodewyk terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Abdul Affandi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menanggapi pengajuan kembali tersebut, Kejaksaan Agung tetap menghormati hak hukum tersangka, sembari memperhatikan regulasi peradilan terkait upaya paksa. Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa pada dasarnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, tersangka lainnya meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Penyidik juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Perkara ini mencakup dugaan penggelembungan harga sejumlah pengadaan sarana program, di antaranya 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.






