tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Empat Wilayah Kabupaten di Bali Terdampak Kekeringan Ekstrem

Lidya RumbayanDiterbitkan 4 Sep 2026 - 01.04 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Empat Wilayah Kabupaten di Bali Terdampak Kekeringan Ekstrem
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dampak kekeringan ekstrem dilaporkan kian meluas di Provinsi Bali sepanjang musim kemarau 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mencatat sejumlah wilayah di empat kabupaten terdampak parah krisis air dan kekeringan lahan, yang mencakup sedikitnya 15 desa atau kelurahan.

Berdasarkan data penanganan bencana sejak 11 April hingga 3 September 2026, sebanyak 529 kepala keluarga (KK) mengalami dampak langsung dari situasi kemarau kering ini. Empat wilayah kabupaten di Bali yang terdampak kekeringan tersebut meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung.

Sebaran Wilayah dan Sektor Pertanian yang Terimbas

Di Kabupaten Buleleng, wilayah yang mengalami kekeringan berada di Desa Sinabun, Desa Madenan, dan Desa Menyali. Sementara di Kabupaten Jembrana, titik kekeringan terdata di delapan area, yakni Kelurahan Pendem, Desa Asahduren, Desa Pergung, Kelurahan Bale Agung, Desa Berangbang, Desa Yeh Embang Kauh, Desa Tukadaya, serta Desa Manistutu.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Untuk wilayah Bali bagian timur, Kabupaten Karangasem mencatat dampak kekeringan di Desa Baturinggit, Desa Tianyar Timur, dan Desa Tianyar. Adapun di Kabupaten Klungkung, krisis air melanda Desa Pejukutan di wilayah kepulauan Nusa Penida.

Kekeringan ini juga mulai menekan sektor produktif pertanian pangan. Hingga awal September 2026, lahan pertanian yang tercatat terdampak kekeringan di Kabupaten Buleleng telah mencapai 108,60 hektare, sedangkan di Kabupaten Jembrana mencapai 79,95 hektare. BPBD Bali memetakan sebanyak 694,06 hektare sawah dari total 64.704 hektare luas baku sawah di Pulau Dewata kini berada dalam status berpotensi mengalami kekeringan.

Penyaluran Bantuan Air Bersih dan Antisipasi BMKG

Menanggapi situasi tersebut, penyaluran pasokan air bersih terus dipacu ke kantong-kantong pemukiman warga yang mengalami kelangkaan air minum harian. Total bantuan air bersih yang telah didistribusikan ke empat kabupaten mencapai 823.200 liter per 3 September 2026.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Distribusi air terbanyak disalurkan ke Kabupaten Jembrana dengan volume 450.200 liter, disusul Kabupaten Buleleng sebanyak 270.000 liter. Sementara itu, Kabupaten Karangasem menerima pasokan 65.000 liter dan Kabupaten Klungkung menerima 38.000 liter.

I Wayan Suryawan dari BPBD Provinsi Bali menjelaskan bahwa merujuk analisis cuaca BMKG, musim kemarau tahun 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang, lebih kering, dan bersuhu lebih tinggi dibandingkan kondisi normal. Situasi ini meningkatkan eskalasi risiko tidak hanya pada sektor pertanian dan pasokan air domestik, tetapi juga memicu kerentanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta potensi kebakaran pada area permukiman dan lokasi pembuangan sampah.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Krisis Air Bersih

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap