Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak praktik pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Penertiban ini menyasar aktivitas kilang minyak tanpa izin yang mengalirkan solar subsidi ke jalur distribusi tidak resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan jaringan kilang pengolahan sekaligus rute peredaran solar ilegal tersebut. Langkah penegakan difokuskan langsung pada rantai produksi dan pengamanan titik pasokan bahan bakar di lapangan.
Sebaran Lokasi Kilang dan Jalur Distribusi Ilegal
Berdasarkan hasil pemetaan dan penindakan Ditjen Gakkum ESDM, titik-titik pabrik pengolahan solar ilegal beserta jaringan distribusinya tersebar di beberapa pulau besar dan kawasan strategis nasional, meliputi:
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

- Batam
- Sorong
- Lampung
- Bojonegoro
Pemerintah memusatkan operasi penertiban pada fasilitas kilang ilegal yang menjalankan kegiatan produksi tanpa mengantongi perizinan resmi. Di samping menindak operasional kilang, langkah hukum di kawasan-kawasan tersebut juga mencakup tindakan pengamanan terhadap sumur-sumur minyak baru yang terindikasi dimanfaatkan secara ilegal.
Penerapan Sanksi dan Pengawasan Lanjutan
Dalam proses penegakan hukum, Kementerian ESDM menerapkan instrumen tindak pidana administrasi (administrative penal law). Skema penindakan ini memiliki dua jalur perlakuan terhadap para pelanggar aturan:
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

- Sanksi denda administrasi yang difungsikan sebagai sarana pembinaan dan pemulihan.
- Tindakan penahanan dan proses peradilan pidana bagi pihak yang tidak melakukan upaya restorasi.
Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa sejumlah pelaku yang terbukti menjalankan operasional kilang dan distribusi BBM tanpa izin telah ditangkap, menjalani penahanan, dan diputus perkaranya di pengadilan.
Pengawasan terpadu terhadap kilang minyak liar dan jalur distribusi ilegal dipastikan tetap berlanjut di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran kuota BBM serta memastikan ketersediaan pasokan solar subsidi tetap terjaga bagi kebutuhan masyarakat.






