Kualitas pelayanan publik di bidang infrastruktur memiliki pengaruh langsung terhadap iklim investasi dan kegiatan ekonomi di Indonesia. Bagi pelaku usaha, kelancaran birokrasi dan transparansi pelayanan menjadi fondasi penting dalam menjalankan operasional bisnis. Salah satu tolok ukur utama yang digunakan untuk menilai performa layanan pemerintah adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pada tahun 2025, Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berhasil mencapai angka 89,76. Pencapaian skor ini merepresentasikan kualitas tata kelola administrasi yang secara langsung berdampak pada efisiensi para pemangku kepentingan, termasuk para investor yang bergantung pada sektor infrastruktur.








