Kasus pelanggaran hukum dan keamanan di sektor operasional penerbangan internasional kembali mencuat setelah seorang pilot asal Malaysia berinisial MS ditangkap oleh pihak berwenang di Indonesia. Penangkapan yang berlangsung di area pengawasan Bandara Soekarno-Hatta ini mengungkap praktik penyelundupan narkotika dalam jumlah yang sangat masif. Berdasarkan temuan langsung dari petugas di lapangan, pilot tersebut kedapatan membawa puluhan ribu butir obat terlarang yang disembunyikan secara rapat di dalam koper bawaannya. Secara lebih spesifik, petugas berhasil menemukan sebanyak 77.000 butir ekstasi milik MS. Total berat keseluruhan dari puluhan ribu butir ekstasi yang disita tersebut mencapai angka 25,19 kilogram. Penemuan barang bukti dalam skala besar ini langsung memicu investigasi mendalam dari aparat terkait penyalahgunaan profesi di industri penerbangan lintas negara.








