Penyelidikan perkara kematian Winda Lorenza (WL), mantan istri dari anggota kepolisian Bripda IH, mencatat perkembangan penting setelah Polrestabes Medan resmi menaikkan status penanganan perkara dari dugaan awal bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan. Kendati status perkara telah ditingkatkan, aparat kepolisian menegaskan bahwa hingga Kamis (10/9) proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula saat korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (2/8) di kediaman Bripda IH yang berlokasi di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Saat ditemukan, tubuh korban berada di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam dan posisi jasad menyender ke arah pintu. Ketika kejadian, Bripda IH dan anak mereka, M, diketahui berada di luar kamar mandi.
Temuan Olah TKP dan Pemeriksaan Forensik
Dalam proses penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepucuk senjata api yang posisinya berada di luar kamar mandi. Pemeriksaan balistik yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut mengonfirmasi bahwa proyektil yang diangkat dari tubuh korban identik dan berasal dari senjata api yang diserahkan penyidik untuk diuji. Selain itu, pengujian laboratorium terhadap pakaian korban memperlihatkan adanya jejak residu tembakan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dari sisi medis, dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr. Mistar Ritonga, memaparkan bahwa peluru yang mengenai tubuh korban tidak menembus kepala, melainkan hanya mengenai bagian tulang tengkorak. Tim forensik rumah sakit juga mencatat tidak adanya tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban selain bekas luka lama berwarna kecokelatan pada tangan kiri bagian dalam.
Keterangan Keluarga Korban
Hasil pemeriksaan forensik tersebut berhadapan dengan pengamatan langsung pihak keluarga korban yang melihat sejumlah kejanggalan fisik. Ayah korban, Sanalui Gowasa, mengungkapkan bahwa pihaknya melihat tanda menyerupai bekas pencekikan di bagian leher, kondisi mata yang lebam, serta warna tubuh korban yang tampak kebiru-biruan.
Keraguan serupa disampaikan saudari korban, Ica, yang mengaku mendapati lebam pada beberapa bagian tubuh serta bekas luka jahitan di bawah dagu. Saat pihak keluarga meminta klarifikasi mengenai luka jahitan tersebut, petugas kepolisian memberikan keterangan bahwa luka itu merupakan bekas tindakan suntikan medis.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pengiriman SPDP dan Penerapan Pasal Alternatif
Perkembangan penanganan perkara ini telah diteruskan ke ranah kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan pada Kamis (10/9).
Kejaksaan Negeri Medan mencatat adanya sangkaan pasal alternatif dalam berkas perkara tersebut, yakni Pasal 458 atau Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan aturan hukum pidana nasional yang baru tersebut, Pasal 458 mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, sedangkan Pasal 462 memuat ancaman pidana bagi perbuatan menghasut atau mendorong orang lain untuk melakukan tindakan bunuh diri.






