tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Fakta Video Viral Perkelahian Dua Perempuan di Depan Lapak Jagung Bakar Canggu

Fitri LimbongDiterbitkan 4 Agu 2026 - 05.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta Video Viral Perkelahian Dua Perempuan di Depan Lapak Jagung Bakar Canggu
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Jagat maya baru-baru ini diramaikan oleh penyebaran video amatir yang memperlihatkan perselisihan fisik antara dua orang perempuan di kawasan wisata Canggu, Bali. Narasi yang menyertai unggahan tersebut mengklaim bahwa keributan dipicu oleh masalah sepele, yakni saling berebut antrean di lapak jagung bakar. Mengingat tingginya perhatian warganet terhadap dinamika pariwisata dan perilaku wisatawan di Bali, klarifikasi berbasis fakta dari pihak berwenang sangat penting untuk meluruskan simpang siur informasi ini.

Pihak kepolisian setempat segera turun tangan guna menelusuri kebenaran di balik rekaman yang beredar luas tersebut. Melalui pengumpulan bahan keterangan dari saksi kunci di lokasi kejadian, terungkap bahwa realitas di lapangan berbeda dari rumor yang telanjur menyebar di berbagai platform digital. Berikut adalah rangkuman tanya jawab lengkap untuk memahami fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.

Di mana dan kapan peristiwa perkelahian ini sebenarnya terjadi?

Insiden adu fisik ini berlangsung di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah bar yang berdekatan dengan area pantai. Terkait waktu kejadian, peristiwa ini tidak terjadi baru-baru ini, melainkan sekitar dua minggu sebelum tanggal 3 Agustus 2026. Keributan tersebut diperkirakan pecah pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, saat aktivitas di sekitar lokasi mulai sepi.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam perkelahian yang terekam dalam video tersebut?

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian Resor (Polres) Badung, kedua perempuan yang terlibat dalam perkelahian fisik tersebut terdiri dari satu orang warga negara asing (WNA) dan satu orang warga negara Indonesia (WNI). Kendati demikian, identitas spesifik dari kedua perempuan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian belum memperoleh nama maupun kewarganegaraan asal dari WNA yang bersangkutan karena proses identifikasi masih terkendala minimnya data di lapangan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Apakah benar perkelahian tersebut disebabkan oleh perebutan antrean jagung bakar?

Informasi yang menyebutkan bahwa perkelahian dipicu oleh masalah antrean jagung bakar ternyata tidak akurat. Petugas kepolisian telah meminta keterangan langsung dari seorang pedagang jagung bakar di sekitar lokasi yang bernama Safarudin. Menurut penjelasan Safarudin, perkelahian tersebut terjadi secara mendadak tepat di depan tempatnya berjualan. Safarudin menegaskan bahwa perselisihan kedua perempuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan transaksi pembelian atau antrean jagung bakar di lapaknya.

Bagaimana kesaksian warga di lokasi kejadian saat peristiwa itu berlangsung?

Safarudin yang berada di lokasi kejadian menuturkan bahwa pertikaian fisik antara WNA dan WNI tersebut pecah secara tiba-tiba tanpa ada tanda-tanda awal. Karena perkelahian terjadi tepat di depan lapak dagangannya, ia berinisiatif untuk melerai dan memisahkan kedua belah pihak guna mencegah situasi semakin memburuk. Safarudin juga mengaku tidak mengetahui latar belakang permasalahan maupun asal-usul kedua perempuan tersebut, karena setelah dilerai, mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Apakah ada korban luka atau laporan resmi yang masuk ke kepolisian?

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pejabat Sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun pihak yang mengalami luka-luka akibat perkelahian spontan tersebut. Selain itu, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari WNA maupun WNI yang terlibat dalam insiden itu. Karena tidak adanya laporan polisi yang diajukan oleh pihak-pihak terkait dan tidak ada yang mengeklaim diri sebagai korban, aparat penegak hukum tidak melanjutkan kasus ini ke ranah penanganan perkara hukum lebih lanjut.

Apa langkah selanjutnya yang diambil oleh pihak Polres Badung?

Meskipun tidak ada laporan resmi, Polres Badung tetap mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial sekaligus menjaga ketertiban di kawasan wisata Canggu. Berdasarkan hasil pulbaket sementara, kepolisian menduga kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan perselisihan spontan yang langsung diselesaikan oleh kedua belah pihak secara mandiri di lokasi kejadian.

Penyebaran video ini menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial dan pembuat konten digital untuk selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan ulang sebuah peristiwa. Narasi yang tidak akurat dapat dengan cepat membentuk persepsi publik yang keliru, terutama mengenai situasi keamanan dan kenyamanan di destinasi wisata utama seperti Bali.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BaliCangguKlarifikasi PolisiViral Medsos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap