tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Geger! Anggota DPR Ini Terkuak Jadi Bandar Judol-Tukang Cuci Uang

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 08.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Geger! Anggota DPR Ini Terkuak Jadi Bandar Judol-Tukang Cuci Uang
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Departemen Investigasi Khusus atau Department of Special Investigation (DSI) Thailand resmi merekomendasikan pendakwaan terhadap Chonnaput Naksua, seorang anggota parlemen (DPR) dari Partai Klatham. Politisi oposisi berusia 36 tahun asal Songkhla tersebut dijerat rentetan tuduhan berat, mulai dari pengelolaan sindikat perjudian online ilegal, pencucian uang, kejahatan terorganisir lintas negara, hingga pembentukan perkumpulan ilegal.

Langkah hukum ini diambil setelah DSI menyerahkan berkas perkara setebal kurang lebih 12.000 halaman bukti ke Kantor Kejaksaan Agung di Bangkok. Berkas penyelidikan tersebut membeberkan dugaan keterlibatan aktif Chonnaput dalam mengoperasikan situs web judi online serta kejahatan terkait yang melintasi yurisdiksi beberapa negara.

Bukti 12.000 Halaman dan Pemisahan Jaringan Kasus

Penetapan status hukum Chonnaput merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan jaringan judi berskala besar. Jaksa Agung sebelumnya telah menginstruksikan penyidik DSI untuk memisahkan berkas perkara Chonnaput dari penanganan kasus induk sindikat perjudian di Thailand selatan yang diperkirakan mencatatkan perputaran arus kas mencapai 1 miliar baht.

Dalam proses penyidikan lanjutan, DSI telah menahan dua orang wanita yang terafiliasi dengan perkara ini. Keduanya tercatat masuk ke dalam daftar 26 tersangka yang sebelumnya dibidik dalam pusaran jaringan judi wilayah selatan tersebut.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Penggeledahan 10 Lokasi dan Penyitaan Aset Mewah

Menindaklanjuti temuan aliran dana dan operasional sindikat, aparat penegak hukum DSI bergerak melakukan penggeledahan serentak di 10 lokasi berbeda. Titik operasi mencakup kawasan Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, hingga Songkhla.

Dari serangkaian penggeledahan itu, pihak berwenang menyita berbagai aset dengan nilai total sekitar 10 juta baht. Barang sitaan tersebut meliputi:

  • Kendaraan berupa mobil van Toyota Alphard
  • Deretan tas mewah bermerek
  • Dokumen kepemilikan aset properti real estat

Ancaman Hukuman Penjara dan Gugurnya Hak Imunitas

Menanggapi langkah jaksa dan penyidik, Chonnaput menyatakan menolak seluruh tuduhan mengenai keterlibatannya dalam kejahatan terorganisir transnasional. Ia menegaskan kesiapannya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan pengadilan.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Chonnaput juga mengakui bahwa hak imunitas parlemen yang melekat padanya tidak dapat digunakan untuk menghindari proses persidangan, mengingat perlindungan tersebut hanya berlaku terbatas pada proses interogasi anggota dewan yang masih aktif menjabat.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Thailand, dakwaan partisipasi dalam organisasi kejahatan transnasional membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, pelanggaran terkait kejahatan perkumpulan ilegal diancam dengan hukuman kurungan hingga 7 tahun penjara.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pencucian Uangjudi online

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap