Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memperketat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menjaga kelangsungan industri hasil tembakau legal. Upaya pemberantasan ini dilakukan di tengah tekanan ekonomi sektor pengolahan tembakau, yang pertumbuhannya tercatat terkontraksi hingga minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi meminta masyarakat maupun pelaku usaha mendukung langsung kampanye Gerakan Gempur Rokok Ilegal. Publik diimbau untuk tidak membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi. Hendri menegaskan bahwa rokok merupakan salah satu komoditas penting penghasil cukai bagi negara, sementara keberadaan produk ilegal memicu persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pengusaha tertib aturan.
Untuk menekan laju peredaran barang kena cukai ilegal tersebut, Bea Cukai mengandalkan strategi pengawasan berbasis manajemen risiko, penguatan kegiatan intelijen secara prudent, serta kerja sama lintas instansi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kondisi industri hasil tembakau saat ini menghadapi tantangan produksi. Catatan Kementerian Perindustrian menunjukkan volume produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan tembakau yang sempat mencapai 3,49 persen pada 2024 merosot menjadi minus 1,37 persen, sebelum menyentuh angka minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.
Pelemahan pada industri rokok membawa dampak lanjutan bagi jutaan pekerja. Sektor industri tembakau dan bidang terkait tercatat menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja. Penurunan laju produksi dikhawatirkan memaksa pabrikan memangkas waktu kerja buruh hingga berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi hulu, berkurangnya aktivitas produksi pabrik berisiko menekan daya serap bahan baku dari kalangan petani tembakau.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Peredaran produk ilegal juga berdampak pada pendapatan pemerintah daerah. Pajak rokok dipatok sebesar 10 persen dari nilai cukai yang dipungut. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri menetapkan target penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun untuk tahun anggaran 2026.






