Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Kebijakan darurat ini diberlakukan menyusul eskalasi kebakaran lahan yang kian meluas di berbagai kawasan setempat.
Penetapan status darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 bertanggal 31 Agustus 2026. Bersamaan dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 yang mengatur pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di Palangka Raya menyatakan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat alur penanganan di lapangan. Menurutnya, penetapan payung hukum ini memberi kemudahan bagi jajaran pemerintah dan lintas instansi dalam mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan serta operasi pemadaman bencana.
Data dari Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng mencatat, hingga 31 Agustus 2026 telah terjadi sebanyak 2.285 insiden kebakaran di seluruh wilayah provinsi. Akumulasi luasan hutan dan lahan yang terbakar akibat ribuan kejadian tersebut mencapai 6.587,84 hektare.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Menghadapi situasi tersebut, sejumlah dukungan sarana operasional mulai didistribusikan untuk memfasilitasi pemadaman. Bantuan logistik dan peralatan teknis yang telah diterima meliputi 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit armada pemadam kebakaran, pasokan selang air, beserta berbagai perlengkapan penunjang darurat lainnya.






