JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan pada perdagangan Kamis (3/9/2026). Mengutip pembaruan resmi dari laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam untuk ukuran satu gram kini berada di level Rp 2.639.000.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan sebesar Rp 15.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya yang bertengger di angka Rp 2.624.000 per gram.
Kenaikan harga jual tersebut diikuti oleh pergerakan harga beli kembali (buyback). Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam terkerek naik ke level Rp 2.492.000 per gram.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Ketentuan Pajak Transaksi dan Buyback
Dalam setiap aktivitas transaksi emas batangan melalui saluran resmi Logam Mulia, terdapat regulasi perpajakan yang berlaku baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
Untuk pembelian emas batangan Antam, transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen yang dihitung dari nilai harga dasar yang tertera pada situs resmi.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Sementara itu, bagi pemegang emas yang ingin melakukan transaksi buyback, pengenaan pajak disesuaikan dengan nilai total transaksi. Setiap transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini diaplikasikan langsung dari total nilai pembayaran yang diterima oleh nasabah saat transaksi diselesaikan.
Calon pembeli dan investor perlu memperhatikan bahwa daftar harga emas batangan Antam di laman Logam Mulia dapat mengalami pembaruan dan perubahan sewaktu-waktu sesuai dinamika pergerakan pasar.






