Perkembangan nilai investasi logam mulia di Indonesia, khususnya emas batangan Antam, kembali menunjukkan tren yang menarik untuk dicermati oleh para pelaku pasar dan investor. Berdasarkan data terbaru yang dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Jumat (21/8/2026) pukul 09.07 WIB, harga emas batangan Antam terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Harga emas tersebut tetap bertahan stabil di angka Rp 2.725.000 per gram. Informasi pergerakan harga ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi, baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun pemenuhan kebutuhan finansial lainnya. Kestabilan harga ini memberikan kepastian sementara bagi para calon pembeli yang ingin mengamankan aset mereka dalam bentuk logam mulia.
Tidak hanya harga beli atau harga dasar emas saja yang menunjukkan kestabilan, melainkan juga harga beli kembali atau yang biasa dikenal dengan istilah transaksi buyback. Pada waktu pemantauan yang sama, yakni Jumat pagi di Jakarta, harga buyback emas Antam tercatat stabil dan kokoh di angka Rp 2.585.000 per gram. Angka ini merupakan nilai yang akan diterima oleh pemilik emas jika mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan miliknya kepada Antam melalui saluran resmi. Kendati demikian, para investor dan pemilik emas tetap harus selalu waspada dan memantau pergerakan harga secara berkala. Hal ini dikarenakan harga emas batangan Antam sangat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang fluktuatif.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Selain memperhatikan pergerakan harga dasar dan harga buyback, para pelaku transaksi emas juga wajib memahami aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan Antam, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang harus dipenuhi. Aturan perpajakan ini menetapkan bahwa setiap transaksi buyback emas dengan nilai transaksi di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Mekanisme pengenaan pajak ini sangat praktis bagi nasabah, karena PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback dilakukan. Dengan demikian, nominal uang yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dikurangi potongan pajak tersebut.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Ketentuan perpajakan tidak hanya berlaku pada saat investor menjual kembali emas mereka, melainkan juga saat melakukan pembelian emas batangan Antam. Bagi masyarakat yang ingin membeli emas, terdapat pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Besaran pajak 0,25 persen ini dihitung dan dikenakan langsung dari harga dasar emas yang tertera secara resmi di laman Logam Mulia. Dengan adanya aturan pajak baik saat membeli maupun menjual kembali, para investor diharapkan dapat menghitung dengan cermat seluruh biaya transaksi agar dapat memaksimalkan keuntungan investasi mereka. Pemahaman yang komprehensif mengenai harga dasar, harga buyback, serta ketentuan PPh ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan transaksi di gerai resmi.






