tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Harga Emas Hari Ini Naik Rp 10.000/Gram, Langkah Menghitung Nilai Transaksi dan Beban Pajaknya

Andi SompaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 10.33 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Hari Ini Naik Rp 10.000/Gram, Langkah Menghitung Nilai Transaksi dan Beban Pajaknya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pergerakan harga logam mulia produksi Antam 24 karat kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan awal pekan. Pada Senin (24/8/2026), harga emas Antam naik sebesar Rp 10.000 per gram, sehingga menempatkan harga beli dasarnya di posisi Rp 2.750.000 per gram.

Kenaikan dengan besaran serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Pada tanggal yang sama, harga buyback emas Antam terangkat Rp 10.000 ke level Rp 2.610.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga emas ke titik tertinggi dalam pergerakan sepekan dan sebulan ke belakang. Selama sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada rentang Rp 2.677.000 hingga Rp 2.750.000 per gram, sedangkan dalam kurun sebulan terakhir berada di kisaran Rp 2.605.000 sampai Rp 2.750.000 per gram.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual-beli emas batangan, perubahan harga ini perlu dihitung secara menyeluruh, termasuk penyesuaian nominal pada setiap denominasi dan kewajiban pajak yang menyertainya.

Rincian Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Pecahan

Harga dasar per gram emas Antam berbeda-beda bergantung pada bobot batangannya. Berikut adalah daftar harga resmi untuk berbagai ukuran pecahan per Senin (24/8/2026):

  • Pecahan 0,5 gram: Rp 1.425.000
  • Pecahan 2 gram: Rp 5.440.000
  • Pecahan 5 gram: Rp 13.525.000
  • Pecahan 10 gram: Rp 26.995.000
  • Pecahan 50 gram: Rp 134.645.000
  • Pecahan 500 gram: Rp 1.345.320.000
  • Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp 2.690.600.000

Langkah Menghitung Pajak PPh 22 Pembelian Emas Batangan

Setiap transaksi pembelian emas batangan terikat oleh ketentuan perpajakan resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Terdapat selisih tarif antara pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak.

Baca Juga

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

Untuk menghitung total pengeluaran transaksi secara presisi, ikuti tahapan berikut:

1. Tentukan denominasi emas yang akan dibeli Pilih pecahan emas sesuai kebutuhan dan catat harga dasar yang berlaku hari ini, misalnya pecahan 10 gram seharga Rp 26.995.000.

1. Identifikasi tarif pajak yang berlaku Periksa kelengkapan dokumen perpajakan Anda. Jika menyertakan NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45%. Jika tidak menyertakan NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9%.

1. Hitung nominal potongan pajak Kalikan harga dasar pecahan dengan persentase tarif PPh 22: - Dengan NPWP (0,45%): Rp 26.995.000 脳 0,45% = Rp 121.477,50. - Tanpa NPWP (0,9%): Rp 26.995.000 脳 0,9% = Rp 242.955.

1. Jumlahkan harga dasar dan pajak Total dana yang harus disiapkan adalah harga dasar ditambah nominal PPh 22. Menggunakan NPWP pada transaksi 10 gram menghasilkan penghematan biaya pajak secara langsung.

Baca Juga

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Cara Memeriksa Selisih Spread Beli dan Buyback

Selain menghitung harga beli dan pajak, perhitungkan selisih harga jual dan beli (spread) sebelum memutuskan bertransaksi:

1. Bandingkan harga beli dasar dan harga buyback hari ini Harga beli dasar 1 gram berada di angka Rp 2.750.000, sedangkan harga buyback resmi berada di Rp 2.610.000.

1. Hitung nilai selisih nominal Kurangkan harga beli dengan harga buyback (Rp 2.750.000 - Rp 2.610.000 = Rp 140.000 per gram).

1. Gunakan data rentang harga sebagai acuan evaluasi Catat bahwa harga dasar saat ini (Rp 2.750.000/gram) berada di batas atas rentang sepekan (Rp 2.677.000-Rp 2.750.000) dan sebulan terakhir (Rp 2.605.000-Rp 2.750.000). Memahami posisi harga dan besaran spread membantu menentukan momentum transaksi yang tepat sesuai kebutuhan finansial masing-masing.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

emas antamharga emaspajak emas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap