Departemen Investigasi Khusus (DSI) Thailand resmi merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk mendakwa seorang anggota parlemen dari Partai Klatham, Chonnaput Naksua, atas keterlibatannya dalam jaringan perjudian daring ilegal dan pencucian uang. Politisi oposisi berusia 36 tahun yang mewakili daerah pemilihan Songkhla tersebut dijerat dengan sangkaan mengorganisir situs judi online, kejahatan terorganisir transnasional, serta perkumpulan ilegal.
Rekomendasi penuntutan tersebut diiringi penyerahan berkas perkara setebal sekitar 12.000 halaman ke Kantor Kejaksaan Agung di Bangkok. Berkas tebal ini memuat rincian bukti dugaan keterlibatan Chonnaput dalam sindikat situs web judi internasional beserta rangkaian pelanggaran turunannya di berbagai yurisdiksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menginstruksikan penyidik DSI untuk memisahkan penanganan perkara Chonnaput dari berkas kasus jaringan bandar judi online wilayah Thailand selatan, yang ditaksir memiliki perputaran dana hingga 1 miliar baht.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Dalam proses pengusutan, otoritas DSI melancarkan penggeledahan serentak di 10 lokasi di Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Songkhla. Operasi penindakan tersebut menyita aset senilai kurang lebih 10 juta baht yang terdiri dari properti, tas bermerek mewah, hingga satu unit mobil van Toyota Alphard. Di samping penyitaan aset, aparat turut mengamankan dua wanita yang terdaftar dalam daftar 26 tersangka kasus perjudian daring wilayah selatan sebelumnya.
Chonnaput secara terbuka menepis tuduhan kejahatan transnasional yang diarahkan kepadanya dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum serta membantah seluruh dakwaan. Posisi Chonnaput sebagai wakil rakyat tidak memberikannya perlindungan hukum penuh di meja hijau, mengingat hak imunitas parlemen di Thailand hanya mencakup proses interogasi dan gugur saat perkara bergulir ke tahapan persidangan.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Berdasarkan regulasi hukum Thailand, pelanggaran atas keterlibatan dalam sindikat kejahatan transnasional memuat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, dakwaan kejahatan perkumpulan ilegal dapat diganjar sanksi kurungan hingga tujuh tahun penjara.






