JAKARTA — Rapat terbatas di Istana Negara pada Senin, 7 September 2026, menetapkan kelanjutan program bantuan pangan nasional. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perpanjangan distribusi bantuan beras kepada masyarakat penerima manfaat hingga pengujung tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa penyaluran beras akan diteruskan untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam memitigasi dampak fenomena iklim El Nino terhadap ketahanan pangan keluarga.
Perpanjangan Distribusi Beras hingga Akhir Tahun
Dalam skema yang berjalan hingga September 2026, total bantuan beras yang diterima setiap keluarga tercatat mencapai 30 kilogram. Program tersebut sebelumnya disalurkan secara bertahap sebesar 10 kilogram per bulan selama kurun waktu tiga bulan kepada 33,2 juta keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dengan adanya arahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto, penyaluran diteruskan pada tiga bulan berikutnya agar kebutuhan pokok masyarakat rentan tetap terpenuhi menjelang akhir tahun anggaran.
Pantauan Dampak Erupsi Gunung Berapi dan Logistik
Di samping kebijakan perpanjangan bansos pangan, pemerintah turut mengamati dinamika perekonomian daerah yang tengah menghadapi tantangan bencana alam. Airlangga menjelaskan bahwa otoritas pusat terus memonitor potensi kontraksi ekonomi di berbagai wilayah provinsi akibat aktivitas erupsi 5 hingga 6 gunung berapi di Indonesia.
Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Letusan gunung berapi tersebut secara langsung menurunkan intensitas aktivitas masyarakat di kawasan terdampak. Sektor transportasi dan rantai pasok juga mengalami hambatan operasional, khususnya pada jalur penerbangan yang melayani pengiriman kargo dan logistik antarwilayah.
Pemerintah saat ini masih terus mengevaluasi perkembangan di lapangan, termasuk menghitung durasi pembatasan atau penutupan jalur penerbangan guna meminimalkan risiko lebih lanjut terhadap arus distribusi barang kebutuhan pokok.






