tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

Andi SompaDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.42 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Perkara ini menyita perhatian publik lantaran menyeret seorang perwira polisi aktif berpangkat Komisaris Besar berinisial F.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut harus dilakukan secara profesional dan akuntabel guna menjamin hak-hak korban. Di sisi lain, Sugeng menegaskan pentingnya aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses klarifikasi berlangsung.

Menurut Sugeng, apabila penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait unsur pidana penipuan, maka status penanganan perkara tersebut semestinya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kronologi dan Aliran Dana Investasi

Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S, Bagas Pangestu Pribadi, melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F, yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berdinas di lingkungan Mabes Polri. Terlapor menawarkan peluang investasi proyek tambang emas di wilayah Sulawesi Utara dengan iming-iming jaminan keamanan operasional dan kemudahan pengurusan izin tambang.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Setelah meninjau lokasi bersama para saksi pada 17–18 Mei 2025, korban menyetorkan modal investasi secara bertahap:

  • 22 Mei 2025: Penyerahan dana tahap awal berupa 1.593.021 USDT (setara Rp26 miliar) untuk operasional Pit 2 dan Pit 3.
  • 17–19 Juni 2025: Penyerahan dana tambahan sekitar Rp13 miliar untuk proyek Pit 5.
  • 2, 4, dan 7 Oktober 2025: Penyerahan modal kembali sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.

Akumulasi modal pokok yang disetorkan korban mencapai Rp58,5 miliar. Persoalan mencuat saat janji penyelesaian legalitas tambang dalam kurun dua hingga tiga bulan tidak terealisasi. Situasi tersebut memicu dugaan kuat bahwa kegiatan penambangan yang ditawarkan merupakan pertambangan tanpa izin (PETI).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polriinvestasi emasDugaan Penipuan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap