Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Perkara ini menyita perhatian publik lantaran menyeret seorang perwira polisi aktif berpangkat Komisaris Besar berinisial F.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut harus dilakukan secara profesional dan akuntabel guna menjamin hak-hak korban. Di sisi lain, Sugeng menegaskan pentingnya aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses klarifikasi berlangsung.
Menurut Sugeng, apabila penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait unsur pidana penipuan, maka status penanganan perkara tersebut semestinya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kronologi dan Aliran Dana Investasi
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S, Bagas Pangestu Pribadi, melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F, yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berdinas di lingkungan Mabes Polri. Terlapor menawarkan peluang investasi proyek tambang emas di wilayah Sulawesi Utara dengan iming-iming jaminan keamanan operasional dan kemudahan pengurusan izin tambang.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Setelah meninjau lokasi bersama para saksi pada 17–18 Mei 2025, korban menyetorkan modal investasi secara bertahap:
- 22 Mei 2025: Penyerahan dana tahap awal berupa 1.593.021 USDT (setara Rp26 miliar) untuk operasional Pit 2 dan Pit 3.
- 17–19 Juni 2025: Penyerahan dana tambahan sekitar Rp13 miliar untuk proyek Pit 5.
- 2, 4, dan 7 Oktober 2025: Penyerahan modal kembali sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Akumulasi modal pokok yang disetorkan korban mencapai Rp58,5 miliar. Persoalan mencuat saat janji penyelesaian legalitas tambang dalam kurun dua hingga tiga bulan tidak terealisasi. Situasi tersebut memicu dugaan kuat bahwa kegiatan penambangan yang ditawarkan merupakan pertambangan tanpa izin (PETI).






