tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Kebijakan

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Ance ManoppoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan respons mengenai putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemisahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa pihak Istana akan selalu menghormati apa pun yang menjadi keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi tersebut. Program Makan Bergizi Gratis ini sendiri merupakan program yang secara langsung dilaksanakan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Meskipun telah mengetahui adanya putusan tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi belum menerima salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan posisi jajaran terkait yang saat ini sedang berada di luar kota. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Prasetyo Hadi ketika dirinya sedang berada di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setelah menerima dokumen salinan resmi, pemerintah akan segera mempelajari putusan tersebut secara mendetail. Proses tindak lanjut mengenai penyusunan anggaran ini tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan membutuhkan waktu karena harus disusun serta dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun putusan yang menjadi sorotan ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sebuah sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Permohonan uji materi tersebut secara khusus menyoroti dan menggugat kebijakan pemerintah terkait penggunaan anggaran pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga

Istilah Penting dalam Tren Konsumsi dan Operasional Pusat Perbelanjaan Saat Ini

Istilah Penting dalam Tren Konsumsi dan Operasional Pusat Perbelanjaan Saat Ini

Dalam penjelasan putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam APBN tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan sebagai sumber pendanaan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Suhartoyo memaparkan bahwa program Makan Bergizi Gratis tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, anggaran untuk program ini harus dipisahkan serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional. Sebagai langkah transisi, Mahkamah Konstitusi mewajibkan agar pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan ini harus mulai dilakukan pada Undang-Undang APBN tahun anggaran 2027, atau selambat-lambatnya direalisasikan pada Undang-Undang APBN tahun anggaran 2028.

Gugatan hukum ini bermula ketika Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara secara resmi mengajukan gugatan material terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon menilai bahwa skema pendanaan program Makan Bergizi Gratis yang mengambil porsi dari anggaran pendidikan di dalam Undang-Undang APBN 2026 telah bertentangan secara langsung dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal dalam konstitusi tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga

Praperadilan Ditolak, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis

Praperadilan Ditolak, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis

Dalam persidangan, para pemohon juga menyampaikan argumentasi bahwa frasa 'memprioritaskan' yang termaktub di dalam UUD 1945 memiliki implikasi hukum yang sangat jelas. Frasa tersebut menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama di dalam kebijakan fiskal negara, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dengan mudah dialihkan untuk kepentingan lain. Alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah, pemenuhan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik, serta memastikan terwujudnya pemerataan akses pendidikan di seluruh penjuru negeri.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAPBNMahkamah KonstitusiAnggaran PendidikanPrasetyo Hadi

Berita Terbaru Lainnya

Optimalisasi Peluang Ekonomi Agribisnis dari Kebijakan Kebun Tebu Pabrik RafinasiStrategi Memanfaatkan Peluang Bisnis dan Ekonomi Digital dari Proyek Kaltara Pendukung IKNPotensi Investasi dan Strategi Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumaweIstilah Penting dalam Tren Konsumsi dan Operasional Pusat Perbelanjaan Saat IniKinerja Keuangan bank bjb, Laba Bersih Semester I 2026 Tumbuh 58,8 PersenMemahami Kualitas Kredit Perbankan Melalui Indikator Rasio Loan at RiskMengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Terbaru dari KAIEdukasi Batas Usia Pernikahan Kemenkum Sulbar, Upaya Mencegah Risiko Kemiskinan Baru

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Strategi Memanfaatkan Peluang Bisnis dan Ekonomi Digital dari Proyek Kaltara Pendukung IKN

Digital Economy & Earning

Strategi Memanfaatkan Peluang Bisnis dan Ekonomi Digital dari Proyek Kaltara Pendukung IKN

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap