Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan respons mengenai putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemisahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa pihak Istana akan selalu menghormati apa pun yang menjadi keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi tersebut. Program Makan Bergizi Gratis ini sendiri merupakan program yang secara langsung dilaksanakan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.








