tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Kebijakan

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Ance ManoppoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan respons mengenai putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemisahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa pihak Istana akan selalu menghormati apa pun yang menjadi keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi tersebut. Program Makan Bergizi Gratis ini sendiri merupakan program yang secara langsung dilaksanakan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Meskipun telah mengetahui adanya putusan tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi belum menerima salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan posisi jajaran terkait yang saat ini sedang berada di luar kota. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Prasetyo Hadi ketika dirinya sedang berada di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setelah menerima dokumen salinan resmi, pemerintah akan segera mempelajari putusan tersebut secara mendetail. Proses tindak lanjut mengenai penyusunan anggaran ini tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan membutuhkan waktu karena harus disusun serta dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun putusan yang menjadi sorotan ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sebuah sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Permohonan uji materi tersebut secara khusus menyoroti dan menggugat kebijakan pemerintah terkait penggunaan anggaran pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam penjelasan putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam APBN tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan sebagai sumber pendanaan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Suhartoyo memaparkan bahwa program Makan Bergizi Gratis tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, anggaran untuk program ini harus dipisahkan serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional. Sebagai langkah transisi, Mahkamah Konstitusi mewajibkan agar pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan ini harus mulai dilakukan pada Undang-Undang APBN tahun anggaran 2027, atau selambat-lambatnya direalisasikan pada Undang-Undang APBN tahun anggaran 2028.

Gugatan hukum ini bermula ketika Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara secara resmi mengajukan gugatan material terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon menilai bahwa skema pendanaan program Makan Bergizi Gratis yang mengambil porsi dari anggaran pendidikan di dalam Undang-Undang APBN 2026 telah bertentangan secara langsung dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal dalam konstitusi tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dalam persidangan, para pemohon juga menyampaikan argumentasi bahwa frasa 'memprioritaskan' yang termaktub di dalam UUD 1945 memiliki implikasi hukum yang sangat jelas. Frasa tersebut menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama di dalam kebijakan fiskal negara, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dengan mudah dialihkan untuk kepentingan lain. Alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah, pemenuhan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik, serta memastikan terwujudnya pemerataan akses pendidikan di seluruh penjuru negeri.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAPBNMahkamah KonstitusiAnggaran PendidikanPrasetyo Hadi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap