Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan respons mengenai putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemisahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa pihak Istana akan selalu menghormati apa pun yang menjadi keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi tersebut. Program Makan Bergizi Gratis ini sendiri merupakan program yang secara langsung dilaksanakan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Meskipun telah mengetahui adanya putusan tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi belum menerima salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan posisi jajaran terkait yang saat ini sedang berada di luar kota. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Prasetyo Hadi ketika dirinya sedang berada di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setelah menerima dokumen salinan resmi, pemerintah akan segera mempelajari putusan tersebut secara mendetail. Proses tindak lanjut mengenai penyusunan anggaran ini tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan membutuhkan waktu karena harus disusun serta dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun putusan yang menjadi sorotan ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sebuah sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Permohonan uji materi tersebut secara khusus menyoroti dan menggugat kebijakan pemerintah terkait penggunaan anggaran pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam penjelasan putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam APBN tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan sebagai sumber pendanaan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Suhartoyo memaparkan bahwa program Makan Bergizi Gratis tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, anggaran untuk program ini harus dipisahkan serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional. Sebagai langkah transisi, Mahkamah Konstitusi mewajibkan agar pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan ini harus mulai dilakukan pada Undang-Undang APBN tahun anggaran 2027, atau selambat-lambatnya direalisasikan pada Undang-Undang APBN tahun anggaran 2028.
Gugatan hukum ini bermula ketika Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara secara resmi mengajukan gugatan material terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon menilai bahwa skema pendanaan program Makan Bergizi Gratis yang mengambil porsi dari anggaran pendidikan di dalam Undang-Undang APBN 2026 telah bertentangan secara langsung dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal dalam konstitusi tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dalam persidangan, para pemohon juga menyampaikan argumentasi bahwa frasa 'memprioritaskan' yang termaktub di dalam UUD 1945 memiliki implikasi hukum yang sangat jelas. Frasa tersebut menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama di dalam kebijakan fiskal negara, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dengan mudah dialihkan untuk kepentingan lain. Alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan inti dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah, pemenuhan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik, serta memastikan terwujudnya pemerataan akses pendidikan di seluruh penjuru negeri.






