Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi PT Blueray. Gatot diduga menerima aliran dana mencapai sekitar Rp3,25 miliar.
KPK langsung menahan Gatot untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari setoran rutin pemilik PT Blueray, John Field. Dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field tercatat menyetorkan dana total Rp61,9 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai, dengan Rp3,25 miliar di antaranya mengalir ke Gatot.
Kronologi dan Alur Penerimaan Dana
Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh orang, yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo. Dari pihak swasta, KPK sebelumnya memproses John Field bersama dua staf PT Blueray, Andri dan Dedy Kurniawan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Permufakatan bermula pada Juli 2025 saat John Field dipanggil oleh Orlando untuk membicarakan kegiatan bisnis perusahaan sekaligus meminta informasi pengawasan kepabeanan. Dalam pertemuan tersebut, muncul permintaan uang untuk Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen. Beberapa hari kemudian, John Field bertemu dengan Rizal dan Gatot di kantor pusat Bea dan Cukai guna meminta bantuan memperlancar proses customs clearance.
Komunikasi berlanjut dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot, jajaran Bea Cukai lainnya, serta sejumlah pengusaha termasuk John Field.
Setelah pertemuan tersebut, Orlando menyampaikan permintaan uang dengan rincian awal Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Besaran itu kemudian dinaikkan menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3. John Field menyepakati permintaan tersebut dan menginstruksikan stafnya memberikan jatah bulanan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) bagi pejabat terkait di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Aliran dana bagian Subdit Penindakan dibagikan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, Enov Puji Wijanarko. Jatah untuk Gatot diserahkan langsung oleh Enov di ruang kerjanya. Sebagai timbal balik, Rizal menginstruksikan staf di Direktorat P2 untuk memprioritaskan kontainer milik PT Blueray agar proses pemeriksaan fisik di lapangan berjalan cepat tanpa antrean panjang.
Penyitaan Aset dan Valuta Asing
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK menyita tiga unit sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge), yang terdiri dari BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
Selain kendaraan bermotor, penyidik KPK menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, meliputi dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, dengan nilai total ditaksir mencapai sekitar Rp2,8 miliar.






