Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan sosial pada triwulan III yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan beras, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Mekanisme pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini umumnya dilaksanakan secara berkala per triwulan guna memastikan dukungan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Khusus untuk bantuan pendidikan, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan dalam tiga termin sepanjang tahun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022. Termin I pencairan PIP berlangsung dari Februari hingga April bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pembagian jadwal ini memfasilitasi penerimaan bantuan bagi peserta didik yang telah terdata sejak awal tahun.
Tahap selanjutnya adalah Termin II pencairan PIP yang berlangsung dari Mei hingga September untuk siswa berdasarkan usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau Surat Keputusan (SK) Nominasi. Kemudian, Termin III dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember yang mencakup penerima dari KIP, usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, maupun SK Nominasi. Jadwal bertahap tersebut memastikan penyaluran dana pendidikan berjalan sesuai dengan kelompok penetapannya.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Besaran alokasi bantuan PIP ditetapkan berdasarkan tingkatan jenjang pendidikan siswa. Siswa jenjang SD, SDLB, atau Paket A menerima dana PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Bagi siswa jenjang SMP, SMPLB, atau Paket B, dana yang dialokasikan adalah Rp750.000 per tahun. Sementara itu, siswa SMA, SMK, atau Paket C menerima dana PIP sebesar Rp1.000.000 per tahun, meskipun beberapa sumber menyebutkan angka Rp1.800.000. Penyaluran dana PIP jenjang SD dan SMP dilakukan via Bank BRI, jenjang SMA dan SMK via Bank BNI, dan khusus wilayah Aceh disalurkan via BSI.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan kombinasi NISN dan tanggal lahir siswa atau kombinasi NISN dengan NIK. NISN sendiri adalah kode identitas unik yang terdiri dari sepuluh angka unik dan berlaku sepanjang masa di bawah pengelolaan Kemendikbudristek melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Pengecekan NISN secara daring dapat dilakukan melalui situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Selain pengecekan dana pendidikan, masyarakat juga dapat memeriksa status penerima Bansos Kemensos secara daring melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Pengecekan bansos via web membutuhkan data wilayah seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP, nama lengkap, serta kode captcha. Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan sosial umumnya disalurkan lewat bank-bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sedangkan pencairan melalui kantor pos sering difokuskan untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau KPM yang memiliki kendala akses perbankan.






