tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Jalin Sinergi dengan Kementerian Koperasi, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Wahyu SuryaniDiterbitkan 22 Agu 2026 - 02.39 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jalin Sinergi dengan Kementerian Koperasi, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

BPJS Kesehatan berhasil menyabet penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka dalam ajang Koperasi Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Apresiasi bergengsi ini diraih atas kontribusi nyata BPJS Kesehatan dalam memperluas jangkauan jaminan sosial kesehatan nasional. Langkah strategis tersebut diwujudkan lewat pengembangan apotek dan klinik yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penghargaan ini menjadi bukti pengakuan atas akselerasi program kerja sama yang kini sedang digalakkan. Perluasan kolaborasi dengan Klinik dan Apotek Merah Putih sendiri merupakan salah satu indikator program Quick Wins dari jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan periode 2026-2031. Direktur Keuangan BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan, mengawal realisasi program ini agar dampaknya langsung menyentuh masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Terbukti, hanya dalam kurun waktu 100 Hari Kerja Pertama, BPJS Kesehatan telah merealisasikan kemitraan konkret dengan dua Apotek Merah Putih dan satu Klinik Merah Putih.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Kemitraan ini membuka peluang besar bagi koperasi di seluruh pelosok tanah air untuk terlibat aktif dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kementerian Koperasi di bawah kepemimpinan Menteri Koperasi Ferry Juliantono terus mendorong sinergi agar koperasi tidak hanya menjadi badan usaha ekonomi, tetapi juga pilar kesejahteraan sosial. Dalam sistem JKN, koperasi dapat mengambil peran strategis sebagai Agen PESIAR, fasilitator Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA), hingga menjadi kanal pembayaran resmi untuk program Menabung Demi Bayar Iuran JKN (NADI JKN). Keterlibatan ini dinilai mampu memperkuat ketahanan ekonomi anggota koperasi sekaligus mempermudah akses layanan administrasi BPJS Kesehatan.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Langkah integrasi ini sangat krusial mengingat skala kepesertaan JKN yang sangat masif di Indonesia. Hingga tanggal 1 Agustus 2026, cakupan Program JKN telah menjangkau sebanyak 284,3 juta jiwa, yang berarti telah mencakup lebih dari 98 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Untuk menopang jumlah peserta yang luar biasa besar ini, BPJS Kesehatan saat ini telah menjalin kemitraan dengan 23.762 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta 3.228 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kolaborasi erat dengan jaringan koperasi diharapkan mampu memperluas jaringan fasilitas kesehatan ini secara merata hingga ke tingkat wilayah administratif terkecil.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanKementerian Koperasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap