tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Kacau! Sindikat India Palsukan Label Kedaluwarsa Nestle & Pepsi

Lidya RumbayanDiterbitkan 2 Sep 2026 - 21.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kacau! Sindikat India Palsukan Label Kedaluwarsa Nestle & Pepsi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Petugas keamanan pangan di India membongkar praktik pemalsuan label kedaluwarsa dan informasi nutrisi berskala besar yang menyasar berbagai produk makanan dari jenama global ternama. Dalam penggerebekan di kawasan industri Navi Mumbai, otoritas setempat menyita ribuan karton produk asli buatan PepsiCo, Nestle, Coca-Cola, hingga Unilever yang tanggal kedaluwarsanya telah dimanipulasi untuk tujuan ekspor.

Operasi penindakan yang berlangsung selama enam hari tersebut mengamankan barang bukti dengan taksiran nilai mencapai hampir US$ 80.000 atau sekitar Rp 1,41 miliar. Kampanye pengawasan keamanan pangan di Negara Bagian Maharashtra ini diperketat di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) setempat, Tukaram Mundhe.

Modus Hapus Tanggal Pabrik dan Cetak Label Fiktif

Penyelidikan di fasilitas pergudangan milik perusahaan swasta Sadhana Enterprises mengungkap cara kerja sindikat dalam mengubah identitas kemasan. Petugas mendapati penggunaan cairan kimia pelarut khusus untuk melunturkan tanggal kedaluwarsa asli serta rincian komposisi yang tertera dari pabrik pembuat.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Setelah informasi asli terhapus, operator memasukkan data baru secara digital menggunakan stilus pada komputer. Mesin pencetak pengganti yang diletakkan di atas meja logam berstiker "I love my India" kemudian mencetak label anyar langsung ke kemasan. Bahkan, tim investigasi menemukan sejumlah kemasan yang sudah dicap dengan tanggal produksi masa depan fiktif, yaitu 2 Oktober 2026.

Barang bukti yang disita mencakup hampir 5.000 karton produk konsumsi populer. Di antaranya keripik Lay's dan Kurkure keluaran PepsiCo, mi instan Maggi Masala produksi Nestle, sup jamur Knorr dan mayones Hellmann's dari Unilever, hingga minuman kaleng Thums Up dan Limca milik Coca-Cola.

Manipulasi Komposisi untuk Pasar Ekspor

Selain memundurkan masa kedaluwarsa, pelaku memodifikasi rincian nutrisi agar lolos uji edar di negara tujuan. Sindikat ini menempelkan label dwibahasa Inggris dan Prancis pada produk camilan Kurkure, memotong klaim kuantitas sereal hingga 10 persen, merekayasa angka kalori, serta membubuhkan teks "Product of India" pada kardus Maggi.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Gudang yang berjarak sekitar 25 kilometer dari bandara internasional tersebut dijalankan secara mandiri oleh Jayprakash Sanchatiram Singh dan Jaya Navrang Bahadur Singh. Berdasarkan keterangan pemilik gudang kepada penyelidik, aktivitas pelabelan ulang itu dijalankan atas permintaan 19 perusahaan eksportir yang kurang dikenal.

Hingga laporan investigasi ini dirilis oleh pihak berwenang, korporasi pemilik merek鈥擯epsiCo, Nestle, Unilever, maupun Coca-Cola鈥攂elum menyampaikan pernyataan atau tanggapan resmi mengenai temuan tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keamanan Pangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap